KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait longsor di jalan hauling PT Almharig yang diduga mencemari lingkungan dan merusak sumber mata air bersih masyarakat di Dusun Olondoro, Desa Rahadopi, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Senin, 27 April 2026.
Rapat gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Sultra tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi. DPRD meminta Inspektur Tambang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera turun lapangan untuk melakukan peninjauan dan memberikan pertimbangan teknis terhadap aktivitas PT Almharig di Pulau Kabaena.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan Zulfadli, mengatakan persoalan ini harus disikapi serius karena mengancam aktivitas masyarakat dan hilangnya sumber air bersih di Pulau Kabaena.
“PT Almharig ini, selama ini melakukan aktivitas pertambangan tidak ada masalah. Nanti ada masalah ketika dia melakukan aktivitas penambangan dan membuat jalan hauling di area dekat mata air. Di situ masalahnya dan posisinya memang di kemiringan,” kata Aflan saat menyimpulkan rapat.
Politisi PKS itu mengungkapkan, dari total luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Almharig yang mencapai 2.018 hektare lebih, selama ini tidak ada persoalan. Masalah muncul ketika ada aktivitas di area sumber mata air yang berada di lereng bukit.
Untuk itu, DPRD Sultra meminta Inspektur Tambang segera turun melakukan kajian dan pertimbangan teknis sebelum mengeluarkan rekomendasi. Jika di lapangan ditemukan pelanggaran dan mengancam aktivitas masyarakat, DPRD meminta operasional PT Almharig dihentikan sementara hingga ada solusi komprehensif.
“Kesimpulan rapat kita hari ini, Inspektur Tambang segera meneliti, menilai dan memberikan pertimbangan teknis terhadap PT Almharig. Bila perlu jika ditemukan kondisi lapangan bisa dilakukan penghentian sementara sampai ditemukan solusi yang komprehensif,” ungkapnya.
Kedua, DPRD meminta DLH kabupaten maupun provinsi mengevaluasi secara ketat laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) perusahaan yang dilaporkan setiap enam bulan.
“Kemudian DLH baik itu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten maupun Provinsi, agar mengevaluasi secara ketat Laporan Pengelolaan Lingkungan dalam hal ini RPL dan RKL yang dilaporkan setiap 6 bulan. Tolong diperhatikan agar hal-hal seperti ini tidak terulang,” pinta Aflan.
Ia menegaskan DPRD Sultra tidak menghambat investasi pertambangan. Namun, jika persoalan menyangkut daerah aliran air, harus disikapi serius.
“Kita akan tindak lanjuti dengan turun lapangan. Namun sebagai pendahuluan, kami minta Inspektur Tambang segera memberikan penilaian teknis. Jika diperlukan, hentikan sementara operasional mereka agar kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya.(red)
















