Menu

Mode Gelap
Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani

Hukrim · 13 Sep 2023 16:03 WITA ·

Advokat Sudiami Siap Hadapi Banding Jaksa Penuntut Umum


 Advokat Sudiami (kiri) dan partner. Foto: Istimewa Perbesar

Advokat Sudiami (kiri) dan partner. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Para advokat dari kantor hukum Sudiami (SDM) bersama rekannya, Rahman Pulani dan Djumrin selaku kuasa hukum terdakwa, Syarifuddin, Junuddin dan Irwan, siap menghadapi banding jaksa penuntut umum pada perkara pidana dengan Nomor: 224/Pid.B/2023/PN Kendari yang menginginkan terdakwa I dan II, Syarifuddin dan Junuddin kembali pada prinsip tuntutan awal selama 3 tahun 6 bulan serta terdakwa III, Irwan 4 tahun penjara.

Sudiami mengatakan bahwa memori banding yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut, membuat para advokat sangat prihatin betapa percaya dirinya jaksa penuntut umum mengajukan banding.

“Kami sudah siap menghadapi perlawanan banding yang diajukan jaksa penuntut umum, terlebih kami dari kuasa hukum terdakwa sangat mengharapkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Kendari, dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan selama berlansung”, ungkap Sudiami, Rabu, 13 september 2023.

Diketahui, kasus dugaan penggelapan dana Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri dengan total penagihan Rp1.295.700.000,-(satu miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan dugaan penggelapan sebesar Rp.370.200.000 (tiga ratus tujuh puluh juta duaratus ribu rupiah) yang menjadi polemik di kalangan pengurus koperasi.

Sebelumnya, putusan dari majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari, terdakwa I dan II, Syarifuddin dan Junuddin,1 (satu) tahun 6 bulan penjara serta terdakwa III Irwan, 2 (dua) tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan terdakwa I dan II, 3 tahun 6 bulan serta terdakwa III ,4 tahun penjara.

“Untuk itu maka tuntutan jaksa seperti kehilangan harapan, yang tak dikabulkan majelis hakim dalam amar putusannya. jaksa pun mengajukan banding atas putusan tersebut”, kata Sudiami.

Sementara kuasa hukum terdakwa, terdapat beberapa dalil-dalil yang disampaikan serta bantahan yang akan diajukan ditingkat banding untuk menjadi pertimbangan hakim salah satunya kebsahan kepengurusan koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri, laporan pembukuan keuangan yang seharusnya dilakukan angkutan publik, pernyataan saksi-saksi bahwa dana tersebut sudah tersalurkan.

“Dan bukti khusus yang belum dapat kami publikasikan, ini salah satu yang menjadi kekuatan kami untuk menghadapi banding jaksa penuntut umum di tingkat Pengadilan Tinggi”, tegas Sudiami.(**)

Artikel ini telah dibaca 410 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Bombana Amankan PNS yang Diduga Terlibat Narkotika

23 Maret 2025 - 21:55 WITA

Raimel Jesaja: Reformasi Hukum untuk Keadilan dan Transparansi

23 Maret 2025 - 13:11 WITA

Abaikan Edaran Wali Kota, Tokoh Miras di Kendari Tetap Jualan Selama Ramadhan

22 Maret 2025 - 15:28 WITA

Tragis, Warga Morome Konawe Selatan Tewas Dililit Ular Piton

22 Maret 2025 - 13:54 WITA

Gerak Cepat Polres Muna Tangkap Pelaku Penganiayaan di Butung-butung

21 Maret 2025 - 13:10 WITA

PT KKU Apresiasi Penindakan Penambangan Ilegal, Desak Pengusutan Tuntas

20 Maret 2025 - 22:59 WITA

Trending di Edukasi