Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 13 Sep 2023 16:03 WITA ·

Advokat Sudiami Siap Hadapi Banding Jaksa Penuntut Umum


 Advokat Sudiami (kiri) dan partner. Foto: Istimewa Perbesar

Advokat Sudiami (kiri) dan partner. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Para advokat dari kantor hukum Sudiami (SDM) bersama rekannya, Rahman Pulani dan Djumrin selaku kuasa hukum terdakwa, Syarifuddin, Junuddin dan Irwan, siap menghadapi banding jaksa penuntut umum pada perkara pidana dengan Nomor: 224/Pid.B/2023/PN Kendari yang menginginkan terdakwa I dan II, Syarifuddin dan Junuddin kembali pada prinsip tuntutan awal selama 3 tahun 6 bulan serta terdakwa III, Irwan 4 tahun penjara.

Sudiami mengatakan bahwa memori banding yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut, membuat para advokat sangat prihatin betapa percaya dirinya jaksa penuntut umum mengajukan banding.

“Kami sudah siap menghadapi perlawanan banding yang diajukan jaksa penuntut umum, terlebih kami dari kuasa hukum terdakwa sangat mengharapkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Kendari, dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan selama berlansung”, ungkap Sudiami, Rabu, 13 september 2023.

Diketahui, kasus dugaan penggelapan dana Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri dengan total penagihan Rp1.295.700.000,-(satu miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan dugaan penggelapan sebesar Rp.370.200.000 (tiga ratus tujuh puluh juta duaratus ribu rupiah) yang menjadi polemik di kalangan pengurus koperasi.

Sebelumnya, putusan dari majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari, terdakwa I dan II, Syarifuddin dan Junuddin,1 (satu) tahun 6 bulan penjara serta terdakwa III Irwan, 2 (dua) tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan terdakwa I dan II, 3 tahun 6 bulan serta terdakwa III ,4 tahun penjara.

“Untuk itu maka tuntutan jaksa seperti kehilangan harapan, yang tak dikabulkan majelis hakim dalam amar putusannya. jaksa pun mengajukan banding atas putusan tersebut”, kata Sudiami.

Sementara kuasa hukum terdakwa, terdapat beberapa dalil-dalil yang disampaikan serta bantahan yang akan diajukan ditingkat banding untuk menjadi pertimbangan hakim salah satunya kebsahan kepengurusan koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri, laporan pembukuan keuangan yang seharusnya dilakukan angkutan publik, pernyataan saksi-saksi bahwa dana tersebut sudah tersalurkan.

“Dan bukti khusus yang belum dapat kami publikasikan, ini salah satu yang menjadi kekuatan kami untuk menghadapi banding jaksa penuntut umum di tingkat Pengadilan Tinggi”, tegas Sudiami.(**)

Artikel ini telah dibaca 567 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dua Bulan Berlalu, Kasus Pembalakan Liar Tahura Nipa-Nipa Belum Naik Penyidikan

12 Oktober 2026 - 11:59 WITA

Pria di Muna Ditikam Orang Tak Dikenal saat Acara Lulo

11 Oktober 2026 - 16:45 WITA

Berulang Kali Tebang Pohon Ilegal di Kawasan Tahura Nipa-Nipa, Dua Warga Soropia Konawe Terancam Pidana

9 Oktober 2026 - 12:35 WITA

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

Trending di Hukrim