Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Hukrim · 13 Sep 2023 16:03 WITA ·

Advokat Sudiami Siap Hadapi Banding Jaksa Penuntut Umum


 Advokat Sudiami (kiri) dan partner. Foto: Istimewa Perbesar

Advokat Sudiami (kiri) dan partner. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Para advokat dari kantor hukum Sudiami (SDM) bersama rekannya, Rahman Pulani dan Djumrin selaku kuasa hukum terdakwa, Syarifuddin, Junuddin dan Irwan, siap menghadapi banding jaksa penuntut umum pada perkara pidana dengan Nomor: 224/Pid.B/2023/PN Kendari yang menginginkan terdakwa I dan II, Syarifuddin dan Junuddin kembali pada prinsip tuntutan awal selama 3 tahun 6 bulan serta terdakwa III, Irwan 4 tahun penjara.

Sudiami mengatakan bahwa memori banding yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut, membuat para advokat sangat prihatin betapa percaya dirinya jaksa penuntut umum mengajukan banding.

“Kami sudah siap menghadapi perlawanan banding yang diajukan jaksa penuntut umum, terlebih kami dari kuasa hukum terdakwa sangat mengharapkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Kendari, dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan selama berlansung”, ungkap Sudiami, Rabu, 13 september 2023.

Diketahui, kasus dugaan penggelapan dana Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri dengan total penagihan Rp1.295.700.000,-(satu miliar dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan dugaan penggelapan sebesar Rp.370.200.000 (tiga ratus tujuh puluh juta duaratus ribu rupiah) yang menjadi polemik di kalangan pengurus koperasi.

Sebelumnya, putusan dari majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari, terdakwa I dan II, Syarifuddin dan Junuddin,1 (satu) tahun 6 bulan penjara serta terdakwa III Irwan, 2 (dua) tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan terdakwa I dan II, 3 tahun 6 bulan serta terdakwa III ,4 tahun penjara.

“Untuk itu maka tuntutan jaksa seperti kehilangan harapan, yang tak dikabulkan majelis hakim dalam amar putusannya. jaksa pun mengajukan banding atas putusan tersebut”, kata Sudiami.

Sementara kuasa hukum terdakwa, terdapat beberapa dalil-dalil yang disampaikan serta bantahan yang akan diajukan ditingkat banding untuk menjadi pertimbangan hakim salah satunya kebsahan kepengurusan koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri, laporan pembukuan keuangan yang seharusnya dilakukan angkutan publik, pernyataan saksi-saksi bahwa dana tersebut sudah tersalurkan.

“Dan bukti khusus yang belum dapat kami publikasikan, ini salah satu yang menjadi kekuatan kami untuk menghadapi banding jaksa penuntut umum di tingkat Pengadilan Tinggi”, tegas Sudiami.(**)

Artikel ini telah dibaca 370 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Perusak Baliho Calon Gubernur ASR-Hugua Dipolisikan

12 Oktober 2024 - 16:17 WITA

Cegah Illegal Mining, Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kembali Gelar Patroli Mining

11 Oktober 2024 - 11:32 WITA

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan KEPP Soal Oknum Anggota DPRD Kendari yang Terjerat Kasus Ijazah Palsu

10 Oktober 2024 - 18:28 WITA

Oknum Anggota DPRD Kendari Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah

10 Oktober 2024 - 18:08 WITA

Usai Diperiksa, Kapal Tongkang yang Ditangkap Bakamla Kini Dilepas

10 Oktober 2024 - 17:29 WITA

Soal Kasus Korupsi Jembatan di Butur, Nama Calon Bupati Bombana Kembali Dilaporkan di Kejati Sultra

10 Oktober 2024 - 16:39 WITA

Trending di Hukrim