Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Mar 2025 15:28 WITA ·

Abaikan Edaran Wali Kota, Tokoh Miras di Kendari Tetap Jualan Selama Ramadhan


 Ilustrasi minuman keras. sumber: indonesiainside.id Perbesar

Ilustrasi minuman keras. sumber: indonesiainside.id

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sebanyak empat toko minuman keras (Miras) di Kota Kendari masih beroperasi meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah melarangnya.

Larangan ini termaktub dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4./636/2025. Empat toko yang masih buka adalah UD DDO, UD Azka, UD Dea, dan Toko Sixty Nine.

“Tiap malam buka di sini”, kata penjaga toko UD Azka kepada media baru-baru ini.

Mereka menggunakan berbagai cara untuk menghindari larangan, seperti mematikan lampu toko dan melayani pembeli secara diam-diam.

Ketua Himpunan Mahasiswa, Pemuda dan Pelajar Kota (HIPPMAKOT) Kendari, Ibrahim, mendesak Pemkot Kendari untuk memberikan sanksi tegas kepada toko-toko tersebut.

“Kita desak Pemkot Kendari memberikan sanksi tegas, cabut izin operasionalnya,” katanya.

Padahal, Pemkot Kendari telah mengeluarkan instruksi kepada perusahaan pengecer alkohol untuk tidak melakukan aktivitas selama ibadah puasa Ramadhan.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, mengatakan bahwa Pemkot Kendari akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap toko-toko yang masih beroperasi.

“Pokoknya sanksinya tegas mengikuti sesuai regulasi yang ada,” tandasnya.

Sudirman juga mengatakan bahwa Pemkot Kendari telah memberikan instruksi kepada perusahaan pengecer alkohol untuk tidak melakukan aktivitas selama ibadah puasa Ramadhan.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4./636/2025, disebutkan bahwa penyelenggara tempat hiburan malam di wilayah Kota Kendari harus tetap memperhatikan moral, etika, dan kepribadian bangsa yang religius.

Tempat hiburan malam ditutup/dihentikan mulai 3 (tiga) hari sebelum Ramadhan 1446 Hijriah sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Idul Fitri 1446 Hijriah.

Selain itu, kepada para distributor, sub distributor minuman beralkohol, agen minuman beralkohol, dan penjual langsung minuman beralkohol (hotel, restoran, kafe, bar, klub malam, diskotik, pub, panti pijat, dan karaoke) dilarang mengedarkan dan/menjual minuman beralkohol paling lambat mulai tiga hari sebelum Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 M sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 M.(red)

Artikel ini telah dibaca 285 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tragis! Minum Kameko Berujung Saling Bacok di Muna Barat, Satu Orang Tewas

13 Juli 2026 - 12:54 WITA

Pria di Konawe Ditangkap, Polisi Sita 19 Sachet Sabu

12 Juli 2026 - 17:56 WITA

Dua Pelaku Curanmor di Kendari Terekam CCTV, Gasak Yamaha Mio M3 Milik Warga

12 Juli 2026 - 12:44 WITA

APH Sultra Bersatu Desak DPRD Kendari Tunaikan Janji Inspeksi Hauling PT ST Nikel Resources

12 Juli 2026 - 10:07 WITA

HMKS Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Konflik Agraria, Desak Pemerintah Periksa PT CAM

12 Juli 2026 - 02:40 WITA

Tahanan Diduga Jadi Pemasok Sabu, Karutan Kelas IIB Raha Bungkam

11 Juli 2026 - 17:42 WITA

Trending di Hukrim