Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 4 Apr 2023 00:13 WITA ·

Dinas Kehutanan Sultra: PT Antam di Konawe Utara Tidak Punya IPPKH


 Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan KSDAE Dinas Kehutanan Sultra, Dharma Prayudi R saat memberikan keterangan. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan KSDAE Dinas Kehutanan Sultra, Dharma Prayudi R saat memberikan keterangan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – PT Antam Tbk yang beraktivitas di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) diduga tidak memiliki Izin Usaha Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dharma Prayudi R saat ditemui di kantornya, Senin, 3 April 2023.

Dijelaskannya bahwa aktivitas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antan Konut adalah di dalam kawasan hutan lindung diduga ilegal, karena hingga kini perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu belum memiliki IPPKH.

“Ketika ada aktivitas berarti melawan hukum karena belum memiliki IPPKH,” bebernya.

Lanjutnya, sebenarnya ada ketentuan hukum, ketika terlanjur melakukan perambahan maka PT Antam harus membayar ratusan miliar maka secara otomatis IPPKH keluar.

“Tapi faktanya PT Antam tidak mau membayar, sehingga tidak keluar IPPKH,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, ia menuturkan bahwa sebelumnya pihaknya bersama penegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (Gakkum-KLHK) telah melakukan sita alat berat bahkan sampai pada penempatan tersangka, karena melakukan aktivitas di hutan lindung di wilayah IUP PT Antam.

“Secara pastinya saya kurang tau, nanti saya tanya dulu stafku baru saya sampaikan, karena sudah agak lama dilakukan,” tandasnya.

Tambahan informasi, luas lahan PT Antam Konawe Utara adalah 16 hektare, namun Dharma Prayudi tidak menyampaikan berapa luas hutan lindung atau luas hutan yang bisa dilakukan penambangan.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 389 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dapat Sabu dari AG di Kendari, Buruh di Muna Ditangkap Polisi

29 Juni 2025 - 14:45 WITA

Polres Konut dan Bhayangkari Berbagi Kasih: Baksos Sambut HUT Bhayangkara ke-79

28 Juni 2025 - 17:10 WITA

Mahacala UHO Tuan Rumah TWKM ke-35: Momentum Promosi Pariwisata Sultra

28 Juni 2025 - 16:45 WITA

Dampak Lingkungan dari Aktivitas PT BEM, AMPLK Sultra Minta Evaluasi AMDAL dan RKAB

28 Juni 2025 - 16:26 WITA

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Konut Berikan Bantuan Sosial kepada Masyarakat

25 Juni 2025 - 17:29 WITA

Semarak HUT KAI: DPD Sultra Berikan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat

24 Juni 2025 - 18:07 WITA

Trending di Daerah