PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari inisial RT dan salah satu Tenaga Ahli Wali Kota inisial SM diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 13 Maret 2023 sore.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setiawan Kholiq mengatakan bahwa RT dan SM diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap atau gratifikasi dalam proses pemberian izin PT Midi Utama Indonesia.
Keduanya diproses berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-03/P.3/Fd.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023.
“Dua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari selama dua puluh hari ke depan”, kata Setiawan.
Penulis: Husain