Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 2 Mar 2023 09:42 WITA ·

Tanahnya Diserobot, Puluhan Warga Unjuk Rasa di Kantor BPN Sultra


 Puluhan warga saat berunjuk rasa di Kantor BPN Sultra. Foto: Istimewa  Perbesar

Puluhan warga saat berunjuk rasa di Kantor BPN Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Puluhan warga yang didominasi dari kalangan Ibu Rumah Tangga (IRT), berunjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu,1 Maret 2023 pagi.

Warga berunjuk rasa di kantor BPN Sultra, akibat menjadi korban mafia tanah yang menyebabkan lahan mereka diserobot hingga digusur.

Tangis warga pecah saat menyampaikan keluhannya setelah lahan mereka di Jalan Kolonel Abdul Hamid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari seluas 1.600 meter per segi, tergusur.

Salah satu warga, Muhtar Sangkalla, lahan mereka sudah ditempati puluhan tahun berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 1980 yang dipegang ahli waris.

Namun tiba-tiba, diatas lahan tersebut terbit sertifikat baru yang berjumlah 9 atas nama orang lain, dan tanah tersebut dalam proses berperkara di pengadilan.

Puluhan warga saat berunjuk rasa di Kantor BPN Sultra. Foto: Istimewa

“Tiba-tiba ada gugatan orang lain. Awalnya kami tidak tahu kalau ada gugatan itu, nanti keluar putusan gugatan baru kita tahu bahwa ada sertifikat di atas tanah itu. Sertifikatnya itu terbit antara tahun 2001 sampai 2009. Sementara induk sertifikat yang terbit itu tidak ada di situ,” ungkap Muhtar di kantor BPN Sultra.

“Kami kebingungan, kenapa tiba-tiba ada sertifikat di atas tanah itu, sementara kami pegang SKT tahun 1980 dan sudah puluhan tahun kami tinggal di situ,” tambahnya.

Muhtar mengaku, dia dan sekitar 30 kepala keluarga yang tinggal di tanah itu kemudian digusur secara sepihak pada 2016 tanpa ganti rugi.

“Terus 2017, setahun setelah kita dieksekusi, digusur, mereka (BPN Kota Kendari) datang mau mengukur, saya diminta tanda tangan katanya mau pembuatan sertifikat induk di tanah itu,” ucapnya.

“Saya tolak, kami datangi BNP Kendari minta untuk sembilan sertifikat di atas tanah kami itu dibatalkan, tapi tidak pernah digubris sampai sekarang, sudah capek kami bolak-balik ke BPN Kendari, tapi sampai sekarang tidak ditanggapi, makanya kita datang di BPN Sultra untuk minta keadilan,” sambungnya.

Kedatangan warga di Kanwil BPN Sultra tersebut diterima oleh Kabid Pengukuran, Lompo Halkam, dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan, Amrullah.

Kabid Pengukuran BPN Sultra, Lompo Halkam, mengatakan bahwa apa yang disampaikan warga akan ditindaklanjuti kepada pimpinan.

“Apa yang warga sampaikan akan kami tindak lanjuti kepada pimpinan, sesuai permintaan warga, kami akan melakukan klarifikasi ke BPN Kota Kendari,” kata Lompo.

“Untuk masalah ini kami akan mendengar keterangan kedua belah pihak (BPN Kota Kendari dan warga), nanti perwakilan warga bisa bersama-sama kami untuk melakukan pertemuan selanjutnya,” pungkasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim