Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Jan 2023 22:15 WITA ·

Miris, Para Kades di Muna Dimintai Rp1 Juta oleh Oknum DPMD Jika Mau Ambil SK


 Ilustrasi pungli. Sumber: kaltimtoday.co Perbesar

Ilustrasi pungli. Sumber: kaltimtoday.co

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang baru saja dilantik pada 29 Desember 2022 lalu hingga kini belum menerima SK pengangkatan sebagai kepala desa dari Bupati Muna.

Ironisnya, para kepala desa mengaku dimintai uang sebesar Rp 1 juta rupiah dari oknum pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna sebagai biaya administrasi pengambilan SK.

“Ada oknum dari DPMD Kabupaten Muna meminta satu juta rupiah kepada setiap kepala desa yang mau pengambilan SK nya”, kata salah satu Kades yang minta agar namanya dirahasiakan, Kamis, 5 Januari 2023 kemarin.

Sumber mengatakan bahwa kemarin, ia bersama sekitar 10 orang Kades lainnya pergi menanyakan SK pengangkatan sebagai Kades di DPMD Muna. Saat mereka berada di Kantor DPMD Muna, ada salah satu oknum pegawai mengatakan bahwa bagi Kades yang mau ambil SK biaya administrasinya Rp 1 juta.

“Yang minta oknum DPMD, satu juta rupiah. Dimintai tadi pagi”, jelasnya.

Saat itu, sejumlah Kades yang hadir di DPMD belum memberikan uang administrasi itu sebab mereka belum punya uang.

“Saya sudah ke DPMD dengan kawan-kawan Kades, namun belum ada yang bayar karena belum ada uang. Banyak juga bela satu juta itu”, ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tempat pengambilan SK berbeda-beda. Ada Kades yang SKnya dibawakan di rumahnya, ada yang ditelepon datang di DPMD dan ada juga yang disuruh ambil di kecamatan.

“Maka ada indikasi biaya administrasi nya berbeda-beda. Semestinya disampaikan merata ke semua Kades mengenai waktu,tempat dan besaran administrasinya”, kesal sumber.

Kades lainnya, yang juga meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku telah mendengar informasi pembayaran atau biaya administrasi pengambilan SK tersebut.

Menurut dia, biaya administrasi tersebut bervariasi antara Rp500 ribu hingga 1 juta rupiah.

“Yang saya dengar 1 juta dan 500 ribu. Ada juga SK mau dibayar e“, ucapnya mengeluh.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala DPMD Muna, Rustam belum memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp konfirmasi yang dikirimkan awak media ini sejak kemarin (5 Januari 2023) dan sudah centang dua hingga saat ini belum direspon. Saat dihubungi melalui panggilan telepon genggam, nomor Kepala DPMD Muna, Rustam tidak aktif.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 2,553 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

KLH Rekomendasikan Sanksi Administratif terhadap PT TBS atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

5 November 2025 - 17:35 WITA

Tragedi di Kendari: Sopir Truk Tewas Tertimbun Longsoran Tanah

5 November 2025 - 14:05 WITA

Sidang Korupsi Tambang Kolut: Gafur, Eks Cawabup dan Sejumlah Nama Lain Disebut Terlibat

5 November 2025 - 08:54 WITA

Menyelesaikan Polemik Lahan Tapak Kuda dengan Upaya Hukum yang Tepat

5 November 2025 - 08:33 WITA

Dugaan Korupsi P3-TGAI di Sultra: KPK Didesk Periksa Anggota DPR RI dan Kepala BWS Kendari

3 November 2025 - 17:48 WITA

Polemik Tapak Kuda: Putusan Bersifat Condemnatoir, Hukum Harus Ditegakkan!

2 November 2025 - 09:21 WITA

Trending di Hukrim