Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 13 Des 2022 22:46 WITA ·

Kuasa Hukum PT GAN Sayangkan PT CSM Tak Mampu Tunjukan Dokumen AMDAL


 Kuasa Hukum PT GAN Sayangkan PT CSM  Tak Mampu Tunjukan Dokumen AMDAL Perbesar

KENDARI – Kuasa Hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Kadir Ndoasa menyesalkan pihak PT CSM yang tidak mampu memperlihatkan dokumen yang diminta dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sultra, Selasa, 13 Desember 2022.

“Saya pikir yang paling sangat kami sayangkan, sampai akhir RDP PT CSM tidak mampu memperlihatkan dokumennya, Amdalnya mana?,” katanya usai mengikuti RDP di DPRD Sultra.

Ia juga meyakini bahwa kebenaran terkait dengan sengketa lahan PT GAN dan PT CSM di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara yang terjadi saat ini berada pada pihak PT GAN.

“Sudah jelas dan terang benderang, Amdalnya mana?, Kebenaran ada di pihak kami, namun prosesnya hari ini berbelit-belit,” ungkap Kadir Ndoasa.

Olehnya itu, ia menegaskan bahwa pihak PT GAN siap menghadapi semua yang berkaitan dengan persoalan ini sampai ke DPR RI.

“Kami siap terbuka, biar tidak jadi polemik berkepanjangan, masalah data kami siap,” tegasnya.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyarankan kepada dua perusahan tersebut agar menghentikan aktivitasnya untuk sementara waktu sembari menunggu hasil konsultasi DPRD Sultra beserta dua perusahaan tersebut ke DPR RI.

Sekertaris Komisi III DPRD Sultra, La Ode Freby Rifai mengatakan bahwa saran untuk menghentikan aktivitas kedua perusahaan tersebut karena pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pasalnya, jika perusahaan kedua atau salah satu dari dua perusahaan tersebut tetap beraktivitas maka dikhawatirkan akan terjadi konflik horizontal antara karyawan dari perusahaan tersebut.

“Pertimbangan Kamtibmas yang paling utama, kita mesti menahan diri dan kedua belah pihak mempunyai keyakinan masing-masing atas persoalan ini, dan kami sarankan menjaga kamtibmas yang paling utama,” tutur La Ode Freby Rifai.

Saat ini, lanjut Freby Rifai, pihaknya bakal mengumpulkan seluruh dokumen pendukung dari kedua perusahaan tersebut untuk dijadikan dasar dalam mengambil keputusan di DPRD dan sebagai bahan untuk ditindaklanjuti di Kementerin ESDM dan DPR RI terkait dengan polemik PT GAN dan PT CSM.

“Substansinya hampir sama, nanti di DPR RI kita akan melihat data dan dasar hukumnya bukan argumen dari orang per orang,” katanya.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gebyar Expo Inovasi Desa Konawe 2025 Siap Digelar, Bupati Yusran Akbar Pastikan Kesiapan Maksimal

5 November 2025 - 15:46 WITA

Kapolres Konawe Utara Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Bencana 2025, Tekankan Soliditas dan Kolaborasi

5 November 2025 - 14:11 WITA

Jelang Penilaian Adipura, Pemerintah Desa Banggai Gencar Bersih-bersih Sampah

5 November 2025 - 12:05 WITA

Tes Urine Perangkat Desa Banggai: Langkah Proaktif Membangun Desa Bebas Narkoba

3 November 2025 - 14:04 WITA

Klarifikasi BPN Kendari: Isu Kegagalan Konstatering Tapak Kuda Hanya Salah Tafsir!

31 Oktober 2025 - 10:21 WITA

Konstatering Lahan Segitiga Tapak Kuda Berjalan Lancar dan Kondusif

31 Oktober 2025 - 09:58 WITA

Trending di Daerah