Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 25 Nov 2022 10:19 WITA ·

Puluhan Karyawan PT GAN Hentikan Aktivitas Ilegal Mining PT CSM


 Puluhan karyawan PT GAN menghentikan aktivitas ilegal mining PT CSM. (Foto: Istimewa) Perbesar

Puluhan karyawan PT GAN menghentikan aktivitas ilegal mining PT CSM. (Foto: Istimewa)

PENAFAKTUAL.COM, KONUT – PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas ilegal mining PT Citra Silika Malawa (CSM) di lahan milik PT GAN, Rabu, 23 November 2022. Langkah itu dilakukan lantaran aparat penegak hukum (APH) tak kunjung melakukan penindakan terhadap PT CSM.

Aksi penertiban yang dilakukan puluhan karyawan PT GAN itu ditandai dengan pemasangan plang bertuliskan, bahwa kawasan yang selama ini diolah PT CSM merupakan wilayah IUP eksplorasi PT GAN.

Kepemilikan lahan atas nama PT GAN dinilai telah berkekuatan hukum tetap, yakni melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 04/G/2020/PTUN-Kendari, dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021.

Humas PT GAN, Mansiral Usman mengatakan bahwa pemasangan plang tersebut sebagai wujud kekuatan hukum sah yang dimiliki oleh PT GAN atas lahan pertambangan yang dikuasai oleh PT CSM.

Lahan tersebut berada di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Hari ini kami mewakili manajemen dan direktur untuk eksekusi lahan kami (PT GAN) yang sudah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana dituangkan dalam putusan PTUN dan diperkuat dengan penetapan putusan Mahkamah Agung,” ujar Mansiral.

Lebih lanjut, ia juga membeberkan, sampai saat ini APH belum melakukan eksekusi terhadap salinan putusan dari PTUN dan putusan MA.

“Jadi dasar hukum kami datang eksekusi lahan ini, karena sampai saat ini belum ada aparat hukum yang melakukan eksekusi sesuai salinan putusan PTUN yang kami bawa hari ini, termaksud salinan putusan dari Mahkamah Agung,” bebernya.

Mansiral mengungkapkan, bahwa kedatangan karyawan dan manajemen PT GAN ke lokasi hanya bermaksud untuk menghentikan aktifitas dari PT CSM, karena lahan itu merupakan milik PT golden

Dijelaskannya, IUP PT CSM tumpang tindih dan mengklaim bahwa IUP mereka lebih dulu terbit ketimbang IUP milik PT GAN. Bahkan perusahaan tu pun melakukan penciutan dengan nomor IUP yang sama menjadi 165 hektare.

“Jadi yang diakui pemerintah hanya 20 hektare bukan 475 hektare,” tegas Mansiral Usman.

Sementara itu, Humas PT CSM, Nuno saat dikonfirmasi, enggan memberikan komentar terkait pemasangan plang pihak PT GAN.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Rumah Warga di Kolaka Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp300 Juta

2 Juli 2026 - 17:57 WITA

Kebocoran Gas Saat Memasak Diduga Picu Kebakaran Toko Roti di Kendari, Dapur Hangus

2 Juli 2026 - 13:06 WITA

Direktur RSJPDO Oputa Yi Koo Benarkan Tunggakan Alkes, Tunggu Hasil Reviu Inspektorat

1 Juli 2026 - 12:54 WITA

AKBP Rico Fernanda Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat di Polres Konawe Utara

1 Juli 2026 - 08:25 WITA

RS Jantung Oputa Yi Koo Diduga Menunggak Pembayaran Alkes

30 Juni 2026 - 21:47 WITA

Turnamen Tenis Kapolres Konut Cup 2026 Rampung, Pasangan Sahirman-Erick Juara I

30 Juni 2026 - 20:45 WITA

Trending di Daerah