BUTON – Seorang pria berinisial LI diduga menganiaya seorang nelayan bernama La Nona menggunakan senjata tajam jenis pisau di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka sabetan pada bagian paha dan harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Lapandewa.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Bungasari, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton, pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Kasus tersebut dilaporkan oleh kerabat korban ke Polsek Lapandewa pada Rabu, 28 Oktober 2026. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/8/X/2026/SPKT/POLSEK LAPANDEWA/POLRES BUTON/POLDA SULTRA.
Sunarton menjelaskan, pelapor awalnya mendapat informasi dari seorang rekannya bahwa La Nona telah menjadi korban penganiayaan menggunakan benda tajam dan sedang menjalani perawatan di Puskesmas Lapandewa.
“Pelapor diberitahu temannya bahwa keluarga pelapor atas nama La Nona telah mendapat sabetan benda tajam pada pahanya dan saat ini korban sedang dirawat di Puskesmas Lapandewa,” ujar Sunarton, Jumat, 30 Oktober 2026.
Terkait motif penganiayaan, Sunarton mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut diduga dipicu perselisihan antarkelompok pemuda. Saat kejadian, LI dan pihak yang terlibat disebut berada dalam pengaruh minuman keras.
“(Motifnya) mabuk dan ada persoalan antarkelompok pemuda saat kejadian,” katanya.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Buton kemudian menangkap LI tanpa perlawanan.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang masih terdapat bercak darah. Pisau tersebut diduga digunakan LI untuk menganiaya korban.
Saat ini, LI masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Buton untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
“Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Buton,” pungkas Sunarton. (lin)


















