KENDARI – Seorang anak perempuan berusia 17 tahun berinisial ES, yang merupakan penyandang disabilitas intelektual, diduga menjadi korban persetubuhan oleh seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial LK (25) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus tersebut diduga terjadi di sebuah penginapan di wilayah Kota Kendari pada Rabu, 21 Oktober 2026. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Wellingto Malau, mengatakan korban merupakan anak berkebutuhan khusus dengan disabilitas intelektual.
“Korban ini merupakan disabilitas intelektual,” kata Malau saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin, 26 Oktober 2026.
Malau menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika terduga pelaku menjemput korban di tempat kerjanya menggunakan sepeda motor sekitar pukul 02.00 Wita.
Namun, korban tidak langsung diantar pulang ke rumah. Terduga pelaku justru membawa korban ke sebuah penginapan yang sebelumnya telah dipesan.
Menurut Malau, terduga pelaku membujuk korban agar tidak langsung pulang ke rumahnya. Pelaku kemudian membawa korban ke penginapan untuk melancarkan aksinya.
“Dia (pelaku) membujuk rayu korban untuk tidak pulang dulu ke rumahnya,” ujar Malau.
Di dalam kamar penginapan, terduga pelaku kembali membujuk korban agar bersedia melakukan hubungan seksual dengan iming-iming akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Anak korban ini diberikan bujuk rayu pertanggungjawaban,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami rasa sakit pada organ intimnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Kendari. Penyidik masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (lin)

















