KENDARI – Wakil Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Sulawesi Tenggara, Bung RW, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025 di lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp600 juta.
Bung RW mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penelusuran mendalam terhadap temuan tersebut serta memeriksa tata kelola keuangan KPU Kota Kendari secara menyeluruh, termasuk pengelolaan dana hibah.
Menurutnya, temuan BPK yang berkaitan dengan pengelolaan dana pemilu tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius untuk memastikan penggunaan anggaran negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan, temuan lebih dari Rp600 juta yang menjadi sorotannya berkaitan dengan dana pemilu, bukan dana hibah. Namun, persoalan tersebut dinilai perlu menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelaah tata kelola keuangan KPU Kota Kendari secara lebih komprehensif.
“Temuan BPK lebih dari Rp600 juta pada pengelolaan dana pemilu ini harus ditelusuri secara serius. Kami meminta Kejati Sultra tidak berhenti pada persoalan yang sudah ditemukan, tetapi juga menelaah tata kelola keuangan KPU Kota Kendari secara menyeluruh, termasuk pengelolaan dana hibah. Tentu, pemeriksaan tersebut harus didasarkan pada dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Bung RW, Minggu, 25 Oktober 2026.
Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah persoalan yang ditemukan hanya terbatas pada pengelolaan dana pemilu atau terdapat aspek lain dalam tata kelola keuangan yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
Bung RW juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana hibah. Ia menilai, setiap penggunaan anggaran harus memiliki dasar yang jelas, bukti pertanggungjawaban yang lengkap, serta realisasi yang sesuai dengan peruntukannya.
Karena itu, ia mendorong Kejati Sultra menelaah pengelolaan dana hibah secara tersendiri berdasarkan sumber anggaran, mekanisme penyaluran, dokumen pertanggungjawaban, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai pemeriksaan hanya berfokus pada satu pos anggaran, sementara tata kelola keuangan secara keseluruhan tidak ditelaah. Kami mendorong Kejati Sultra memeriksa secara objektif setiap pos anggaran yang relevan, termasuk dana hibah, guna memastikan tidak ada persoalan yang luput dari pengawasan. Ini merupakan dorongan untuk memastikan transparansi, bukan tuduhan bahwa dana hibah telah bermasalah,” lanjutnya.
Bung RW turut meminta KPU Kota Kendari memperjelas status tindak lanjut temuan BPK, termasuk bentuk permasalahan yang ditemukan, rekomendasi pemeriksaan, serta langkah penyelesaian yang telah dilakukan.
Ia menegaskan, apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, setiap kesimpulan mengenai penyimpangan maupun kerugian keuangan negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
“Prinsipnya, kami meminta transparansi dan akuntabilitas. Temuan BPK harus ditindaklanjuti secara jelas, sementara pengelolaan dana hibah juga perlu ditelaah melalui pemeriksaan yang sesuai. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran dikelola dan bagaimana tindak lanjut atas setiap temuan dilakukan,” tutup Bung RW.
KPU Kendari Klaim Tindak Lanjut Temuan BPK Rampung dalam 60 Hari
Terpisah, Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, S.P., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan BPK dalam waktu tidak lebih dari 60 hari.
Ia mengatakan, bukti dan dokumen pendukung tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) telah disampaikan kepada Inspektorat KPU RI sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah Inspektorat KPU RI menerima bukti dan dokumen pendukung bahwa telah ditindaklanjuti, maka Inspektorat KPU RI mengeluarkan surat yang menjelaskan bahwa semua LHP BPK telah ditindaklanjuti KPU Kota Kendari,” jelas Jumwal.
Jumwal merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara serta Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017.
Menurutnya, ketentuan tersebut mewajibkan satuan kerja pemerintah menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK paling lama 60 hari.
Dengan demikian, KPU Kota Kendari menyatakan telah menindaklanjuti seluruh LHP BPK sesuai ketentuan. Sementara itu, Bung RW tetap mendorong Kejati Sultra melakukan penelusuran menyeluruh terhadap tata kelola keuangan KPU Kota Kendari, termasuk dana hibah, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. (red)

















