Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 24 Okt 2026 11:32 WITA ·

Operasi Sarang Narkoba di Muna, Pemuda 19 Tahun Diamankan Bersama Sabu 4 Gram


 Sat Res Narkoba Polres Muna mengamankan pria inisial MK (19) bersama 4 gram sabu di Wamponiki Muna. Foto:Istimewa Perbesar

Sat Res Narkoba Polres Muna mengamankan pria inisial MK (19) bersama 4 gram sabu di Wamponiki Muna. Foto:Istimewa

MUNA – Personel gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna mengamankan seorang pemuda berinisial MK alias K (19), yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Pemuda yang bekerja sebagai wiraswasta tersebut diamankan dalam Operasi Sarang Narkoba di Lorong Cinta Damai, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.

MK diketahui berdomisili di Jalan Tengiri, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, mengatakan setelah mengamankan terduga pelaku, personel gabungan Satresnarkoba Polres Muna dan BNNK Muna melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,04 gram, beserta sejumlah barang bukti nonnarkotika lainnya,” ujar Muh Jufri, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Usai penggeledahan, MK alias K bersama barang bukti langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, MK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Muna menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya melalui penegakan hukum serta sinergi dengan BNNK Muna dan seluruh elemen masyarakat.

Polres Muna juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya narkotika dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. (lin)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Libatkan Anggota DPRD Sultra, Kasus Dugaan Tambang Tanpa IUJP di Moramo Utara Masuk Tahap Penelitian Jaksa

24 Oktober 2026 - 12:53 WITA

Potong Selang Tangki Pikap untuk Curi Pertalite, Pria Pengangguran di Kendari Dibekuk Polisi

23 Oktober 2026 - 14:10 WITA

Kejari Kendari Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan Ganja, 15 Senjata Tajam Ikut Dibakar

23 Oktober 2026 - 12:57 WITA

Berulang Kali Disorot, PERMAHI Desak Evaluasi Total SPBU PT Silfianda Energy di Muna!

23 Oktober 2026 - 08:58 WITA

Laporkan ASGA Group ke Ditjen Migas, AP2 Indonesia Minta Evaluasi Total hingga Pencabutan Izin

23 Oktober 2026 - 08:26 WITA

70 Jeriken Pertalite Diamankan di Pelabuhan Kendari-Wawonii, Kapten KM Ikhsan 01 Dibawa ke Polresta

22 Oktober 2026 - 18:03 WITA

Trending di Hukrim