Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 23 Okt 2026 14:10 WITA ·

Potong Selang Tangki Pikap untuk Curi Pertalite, Pria Pengangguran di Kendari Dibekuk Polisi


 Pria inisial AA (kaos merah) ditangkap aparat Polsek Kemaraya setelah diduga curi pertalite pikap milik warga. Foto: Istimewa Perbesar

Pria inisial AA (kaos merah) ditangkap aparat Polsek Kemaraya setelah diduga curi pertalite pikap milik warga. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang pria pengangguran berinisial AA (29) ditangkap polisi setelah diduga mencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari tangki mobil pikap milik warga di Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

AA ditangkap aparat kepolisian di rumah rekannya di Jalan Baronang, Kelurahan Sanua, pada Kamis, 22 Oktober 2026, setelah keberadaannya berhasil diketahui.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengatakan dugaan pencurian tersebut terjadi pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 Wita.

“Tersangka memotong selang tangki mobil jenis pikap untuk mengambil bahan bakar minyak jenis Pertalite dengan menggunakan sebilah pisau dapur,” kata Busran saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Oktober 2026.

Menurut Busran, pelaku berusaha menampung BBM dari tangki mobil menggunakan jeriken berkapasitas 20 liter. Namun, aksinya diketahui oleh suami pemilik mobil sehingga pelaku langsung melarikan diri.

“Pada saat tersangka hendak menadah bahan bakar minyak tersebut dengan menggunakan sebuah jeriken ukuran 20 liter, langsung dipergoki oleh suami pelapor sehingga tersangka melarikan diri,” ujarnya.

Pemilik mobil sempat mengejar pelaku, tetapi tidak berhasil menangkapnya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemaraya untuk diproses lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terduga pelaku, polisi akhirnya menangkap AA di rumah rekannya.

Busran menjelaskan, penangkapan dan penahanan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup. Polisi juga mempertimbangkan kekhawatiran tersangka melarikan diri atau merusak maupun menghilangkan barang bukti.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau dapur, satu jeriken kuning berkapasitas 20 liter, satu selang pipa mobil, sepasang sandal jepit hitam merek Converse, satu loyang berwarna hijau, 26 liter Pertalite, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hijau.

Atas dugaan perbuatannya, AA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kejari Kendari Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan Ganja, 15 Senjata Tajam Ikut Dibakar

23 Oktober 2026 - 12:57 WITA

Berulang Kali Disorot, PERMAHI Desak Evaluasi Total SPBU PT Silfianda Energy di Muna!

23 Oktober 2026 - 08:58 WITA

Laporkan ASGA Group ke Ditjen Migas, AP2 Indonesia Minta Evaluasi Total hingga Pencabutan Izin

23 Oktober 2026 - 08:26 WITA

70 Jeriken Pertalite Diamankan di Pelabuhan Kendari-Wawonii, Kapten KM Ikhsan 01 Dibawa ke Polresta

22 Oktober 2026 - 18:03 WITA

Satu Saksi Lagi Diperiksa, Janji Penetapan Tersangka Korupsi PPG UHO Rp14,9 Miliar Sejak Agustus Belum Terealisasi

22 Oktober 2026 - 16:28 WITA

BEM FH UHO Desak Polres Muna Tindak Lanjut Dugaan Penyalahgunaan BBM di SPBU PT Silfianda Energy

22 Oktober 2026 - 15:28 WITA

Trending di Hukrim