Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 19 Okt 2026 14:20 WITA ·

Operasi Sarang Narkoba di Raha, Dua Buruh Harian Positif Sabu Diamankan Polres Muna


 Dua pria yang bekerja sebagai Buruh Harian diamankan polisi karena positif narkoba. Foto: Istimewa Perbesar

Dua pria yang bekerja sebagai Buruh Harian diamankan polisi karena positif narkoba. Foto: Istimewa

MUNA -Tim Gabungan Polres Muna dan BNNK Muna mengamankan dua pria terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu. Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI dan perintah Kapolri terkait pemetaan dan penindakan tegas terhadap kampung yang diduga menjadi sarang narkoba.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, membenarkan operasi tersebut. “Benar, personel gabungan Satresnarkoba, Satreskrim Polres Muna bersama BNNK Muna telah melaksanakan Operasi Sarang Narkoba pada Sabtu malam,” ujar Jufri saat dikonfirmasi, Senin, 19 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, operasi tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 Wita. Lokasi yang menjadi sasaran adalah sebuah tempat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang berada di lokasi. “Dua orang yang diamankan berinisial S alias N (25) warga Desa Lagasa, Kecamatan Duruka dan MA alias A (24) warga Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu. Keduanya berprofesi sebagai buruh harian,” kata Jufri.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam bentuk utuh di lokasi tersebut. Namun, petugas menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

“Petugas tidak menemukan sabu, namun mengamankan barang bukti nonnarkotika berupa satu buah alat isap atau bong dari botol air mineral yang sudah dipasangi pipet, dua saset plastik bening bekas pakai, serta dua sendok takar dari pipet kaca,” ungkap Jufri.

Untuk memastikan dugaan penyalahgunaan, Tim BNNK Muna langsung melakukan tes urine terhadap kedua pria tersebut di lokasi. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika.

“Hasil pemeriksaan tes urine oleh Tim BNNK Muna, keduanya positif mengandung metamfetamin,” tegas Jufri.

Lebih lanjut Jufri menjelaskan, kedua terduga tidak langsung diproses pidana penjara. Keduanya diserahkan kepada BNNK Muna untuk mendapatkan rehabilitasi. “Sesuai ketentuan yang berlaku, keduanya kami serahkan ke BNNK Muna untuk menjalani proses rehabilitasi,” ujarnya.

Jufri menambahkan, Polres Muna berkomitmen terus bersinergi dengan BNNK Muna dalam pemberantasan narkoba. “Kami imbau masyarakat menjauhi narkoba dan segera laporkan kepada polisi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polresta Kendari Ungkap Penyalahgunaan Pertalite di Dua SPBU, Dua Mobil dan 500 Liter BBM Diamankan

19 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Geger! Pria di Kendari Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Ruko

18 Oktober 2026 - 17:25 WITA

Bantah Isu Tambang Koridor, PT GAP Siapkan Laporan di Polda Sultra

18 Oktober 2026 - 15:16 WITA

Sebelum Tersandung Kasus Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa, Ketua BPD Telaga Biru Pernah Diusulkan Dicopot 138 Warga

18 Oktober 2026 - 11:10 WITA

Ketua BPD Telaga Biru Konawe Diduga Terlibat Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa, Warga Desak Penetapan Tersangka

17 Oktober 2026 - 21:33 WITA

Gerebek Kampung Salo Kendari, 11 Orang Diamankan, Polisi Sita Airsoft Gun

16 Oktober 2026 - 16:52 WITA

Trending di Hukrim