MUNA -Tim Gabungan Polres Muna dan BNNK Muna mengamankan dua pria terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu. Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI dan perintah Kapolri terkait pemetaan dan penindakan tegas terhadap kampung yang diduga menjadi sarang narkoba.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, membenarkan operasi tersebut. “Benar, personel gabungan Satresnarkoba, Satreskrim Polres Muna bersama BNNK Muna telah melaksanakan Operasi Sarang Narkoba pada Sabtu malam,” ujar Jufri saat dikonfirmasi, Senin, 19 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, operasi tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 Wita. Lokasi yang menjadi sasaran adalah sebuah tempat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang berada di lokasi. “Dua orang yang diamankan berinisial S alias N (25) warga Desa Lagasa, Kecamatan Duruka dan MA alias A (24) warga Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu. Keduanya berprofesi sebagai buruh harian,” kata Jufri.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam bentuk utuh di lokasi tersebut. Namun, petugas menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
“Petugas tidak menemukan sabu, namun mengamankan barang bukti nonnarkotika berupa satu buah alat isap atau bong dari botol air mineral yang sudah dipasangi pipet, dua saset plastik bening bekas pakai, serta dua sendok takar dari pipet kaca,” ungkap Jufri.
Untuk memastikan dugaan penyalahgunaan, Tim BNNK Muna langsung melakukan tes urine terhadap kedua pria tersebut di lokasi. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika.
“Hasil pemeriksaan tes urine oleh Tim BNNK Muna, keduanya positif mengandung metamfetamin,” tegas Jufri.
Lebih lanjut Jufri menjelaskan, kedua terduga tidak langsung diproses pidana penjara. Keduanya diserahkan kepada BNNK Muna untuk mendapatkan rehabilitasi. “Sesuai ketentuan yang berlaku, keduanya kami serahkan ke BNNK Muna untuk menjalani proses rehabilitasi,” ujarnya.
Jufri menambahkan, Polres Muna berkomitmen terus bersinergi dengan BNNK Muna dalam pemberantasan narkoba. “Kami imbau masyarakat menjauhi narkoba dan segera laporkan kepada polisi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkasnya.

















