KONAWE – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Telaga Biru, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, berinisial J (44), yang juga terduga pelaku pembalakan liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Nipa-Nipa, pernah diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya oleh 138 warga desa setempat.
Usulan pemberhentian tersebut diajukan pada Mei 2026 karena J disebut tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Ketua BPD selama lebih dari satu tahun.
Kepala Desa (Kades) Telaga Biru, Rahmat, mengatakan usulan pemberhentian itu disampaikan melalui surat pernyataan yang ditandatangani oleh 138 warga.
“Kalau menurut undang-undang, enam bulan tidak mengikuti apa yang seharusnya dia lakukan sebagai anggota BPD, maka itu dinyatakan gugur,” kata Rahmat saat ditemui, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Rahmat menjelaskan, surat pernyataan tersebut diserahkan kepada pemerintah desa, termasuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan BPD Telaga Biru.
Menindaklanjuti aspirasi warga, BPD kemudian menggelar musyawarah internal. Dalam musyawarah tersebut, seluruh anggota BPD disebut menyepakati usulan masyarakat untuk memberhentikan J dari jabatannya.
“Setelah menerima surat, BPD melakukan musyawarah internal dan menyepakati bahwa setuju dengan usulan masyarakat untuk memberhentikan Ketua BPD (J),” ujarnya.
Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani seluruh anggota BPD. Dokumen tersebut selanjutnya diteruskan kepada Bupati Konawe melalui Camat Soropia dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Menurut Rahmat, surat terkait usulan pemberhentian itu juga telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe.
Namun, hingga lima bulan sejak usulan tersebut diajukan, pemerintah desa mengaku belum menerima tanggapan resmi dari pemerintah kabupaten maupun DPRD Konawe.
“Kalau untuk sekarang belum ditindaklanjuti karena belum ada balasan tertulis atau panggilan secara langsung,” ungkap Rahmat.
Terjerat Dugaan Pembalakan Liar
Selain menjadi sorotan warga terkait pelaksanaan tugasnya sebagai Ketua BPD, J juga terseret dalam kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Tahura Nipa-Nipa.
J bersama rekannya berinisial H diduga tertangkap tangan melakukan penebangan pohon secara ilegal di kawasan konservasi tersebut pada 9 Agustus 2026.
Dalam operasi itu, tim patroli mengamankan mesin senso dan 12 batang kayu besi yang diduga berasal dari aktivitas penebangan tersebut.
Hingga saat ini, proses penanganan perkara tersebut masih menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum kehutanan. Balai Tahura Nipa-Nipa telah melayangkan surat permohonan pelimpahan perkara kepada Pos Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kendari pada 23 September 2026.
Kepala Seksi Humas Pos Gakkum Kehutanan Kendari, Hartono, membenarkan pihaknya telah menerima surat tersebut.
Saat ditemui di kantornya pada Senin, 12 Oktober 2026, Hartono mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi dari Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi untuk melanjutkan penanganan perkara yang melibatkan Ketua BPD Telaga Biru tersebut.
Dengan demikian, usulan pemberhentian J dari jabatan Ketua BPD dan penanganan dugaan pembalakan liar yang menjeratnya menjadi dua persoalan yang masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang. (lin)

















