Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 17 Okt 2026 21:33 WITA ·

Ketua BPD Telaga Biru Konawe Diduga Terlibat Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa, Warga Desak Penetapan Tersangka


 Ketua BPD Telaga Biru, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe terlibat dugaan pembalalakan liar di kawasan Tahura Nipa-Nipa. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Ketua BPD Telaga Biru, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe terlibat dugaan pembalalakan liar di kawasan Tahura Nipa-Nipa. Foto: Penafaktual.com

KONAWE – Terduga pelaku pembalakan liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Nipa-Nipa, berinisial J (44), diketahui menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Telaga Biru, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Warga setempat mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan penanganan perkara tersebut dan menetapkan tersangka jika bukti-bukti telah memenuhi ketentuan hukum.

J bersama rekannya, H (57), diamankan petugas Balai Tahura Nipa-Nipa saat diduga melakukan penebangan pohon di kawasan hutan di Kecamatan Soropia pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Namun, hingga Sabtu, 17 Oktober 2026, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum kehutanan.

Salah seorang warga Desa Telaga Biru, Lambili, menyayangkan dugaan aktivitas pembalakan liar yang melibatkan J. Menurut dia, petugas Balai Tahura Nipa-Nipa telah berulang kali mengimbau masyarakat agar tidak menebang pohon di kawasan hutan yang dilindungi.

Namun, imbauan tersebut dinilai tidak diindahkan oleh terduga pelaku.

“Pemberitahuan, dilarang melakukan penebangan pohon di wilayah Tahura,” kata Lambili saat ditemui di Desa Telaga Biru, Sabtu, 17 Oktober 2026

Warga lainnya, Asmawati, juga mempertanyakan lambannya kepastian hukum terhadap kedua terduga pelaku. Ia berharap aparat segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

“Sudah berapa kalimi ditangkap, tapi tidak ditahan,” ujarnya.

Warga meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian terhadap penanganan perkara tersebut. Mereka berharap penindakan yang tegas dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah aktivitas pembalakan liar di kawasan Tahura Nipa-Nipa.

Kepala Desa Telaga Biru, Rahmat, turut menyayangkan dugaan penebangan liar yang melibatkan Ketua BPD setempat. Ia menilai aktivitas tersebut berpotensi mengganggu kelestarian hutan, termasuk fungsi kawasan sebagai daerah penyangga sumber air bagi masyarakat.

Kepala Desa Telaga Biru, Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe, Rahmat. Foto: Penafaktual.com

“Adanya illegal logging ini, saya kira air makin susah,” kata Rahmat.

Rahmat mengungkapkan, dugaan penebangan liar tersebut bukan kali pertama terjadi. Menurut dia, J pernah diamankan di Polsek Soropia pada 2024 karena dugaan penebangan pohon di kawasan hutan.

Saat itu, kata Rahmat, yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, ia menyebut dugaan aktivitas serupa kembali terjadi pada Agustus 2026.

Rahmat mengatakan, penanganan perkara terbaru kini berada di Pos Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kendari.

“Terkait kasus penebangan pohon di Tahura, penanganannya berputar di Gakkum Kehutanan,” katanya.

Sementara itu, Humas Pos Gakkum Kehutanan Kendari, Hartono, sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan pelimpahan perkara dari Balai Tahura Nipa-Nipa pada 23 September 2026.

Namun, tindak lanjut penanganan perkara tersebut masih menunggu disposisi Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi.

“Suratnya diterima oleh kami. Kami lanjutkan ke pimpinan (Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi). Kita menunggu disposisinya apakah perlu dilanjutkan, apakah dikembalikan lagi ke dinas,” kata Hartono, Senin, 12 Oktober 2026.

Dua Kali Diduga Melakukan Penebangan

Sebelumnya, Balai Tahura Nipa-Nipa mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar di kawasan hutan konservasi tersebut melalui patroli pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Kepala Balai Tahura Nipa-Nipa, La Mbara, mengatakan petugas mendapati J dan H tengah melakukan aktivitas penebangan pohon di dalam kawasan hutan di Kecamatan Soropia.

Petugas kemudian mengamankan keduanya beserta barang bukti berupa satu unit mesin gergaji mesin (chainsaw) beserta kelengkapannya dan 12 batang kayu besi yang diduga berasal dari penebangan ilegal.

“Pelakunya itu dua orang. Barang bukti yang diamankan itu senso dan kelengkapannya, seperti oli, terus kayu yang sudah diolah,” kata La Mbara saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 7 Oktober 2026.

Barang bukti kayu yang disita petugas pada penangkapan dua warga Soropia Konawe yang diduga melakukan pembalakan liar di kawasan Tahura Nipa-Nipa. Foto: Penafaktual.com

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga telah dua kali melakukan aktivitas pembalakan liar di lokasi yang sama. Kayu hasil penebangan tersebut rencananya akan diperjualbelikan.

Balai Tahura Nipa-Nipa kemudian mengajukan pelimpahan perkara kepada Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi pada 23 September 2026 untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a serta Pasal 33 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hingga kini, warga masih menantikan kepastian proses hukum atas dugaan pembalakan liar tersebut. (lin)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerebek Kampung Salo Kendari, 11 Orang Diamankan, Polisi Sita Airsoft Gun

16 Oktober 2026 - 16:52 WITA

Kejati Sultra Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi Makan Minum, Ali Mazi dan Lukman Abunawas Sudah Diperiksa

16 Oktober 2026 - 13:12 WITA

Terungkap! Duduk Perkara Korupsi Makan Minum, Eks Sekda Sultra dan Bendahara Jadi Tersangka

15 Oktober 2026 - 19:48 WITA

Eks Sekda Sultra Asrun Lio Ditetapkan Tersangka Korupsi Makan Minum, Langsung Ditahan!

15 Oktober 2026 - 18:48 WITA

Drama Dana Penelitian FISIP UHO Memanas, Dosen Ngaku Disunat, Dekan Ngeles Tak Ada Pemangkasan

15 Oktober 2026 - 10:37 WITA

Tinggalkan Kap Bodi, Remaja Diduga Pencuri Motor Petani di Konawe Ditangkap

14 Oktober 2026 - 14:34 WITA

Trending di Hukrim