KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum.
Penetapan tersangka dilakukan Kamis (15/10/2026) malam. Pantauan awak media, Asrun Lio tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah, peci hitam, dan masker dengan tangan terborgol saat digiring petugas masuk ke dalam mobil tahanan Kejati Sultra berwarna hijau.
Sebelumnya, Asrun Lio tampak digiring petugas usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati Sultra.
Kasus ini terkait pengelolaan anggaran makan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra di Biro Umum Setda Sultra TA 2022 dan 2023. Total anggaran yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp31 miliar, dengan rincian tahun 2022 sebesar Rp17 miliar dan 2023 sebesar Rp14 miliar.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Asrun Lio, Rumah Makan Surya, dan Kantor Biro Umum Setda Sultra.(lin)

















