Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 5 Okt 2026 19:15 WITA ·

Cicil 29 Kali, Nunggak 5 Bulan Langsung Digugat: Nasib Pilu Debitur Adira Finance di Kendari


 Aksi demontrasi mahasiswa di depan Kantor Adira Finance Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Aksi demontrasi mahasiswa di depan Kantor Adira Finance Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Niat baik untuk tetap membayar angsuran justru berujung panggilan pengadilan. Itulah yang dialami Sabaruddin, seorang debitur di Kota Kendari, yang kini kasusnya memicu aksi demonstrasi puluhan pemuda dan mahasiswa.

Puluhan massa yang tergabung dalam Perkumpulan Pengawasan Independen Indonesia (PPII) menggeruduk Kantor PT Adira Finance di Kendari, Senin (5/10/2026). Mereka mempertanyakan perlakuan perusahaan pembiayaan terhadap Sabaruddin yang dinilai tidak diberi ruang untuk menyelesaikan kewajibannya.

Koordinator aksi, Ados Nuklir, mengatakan Sabaruddin telah mencicil kredit mobilnya sebanyak 29 kali sejak tahun 2023 dari total 48 bulan angsuran. Namun, akibat kondisi ekonomi yang tidak stabil, ia mengalami keterlambatan selama lima bulan.

“Yang bersangkutan ini bukan tidak mau membayar. Dia sudah mencicil 29 kali dan masih punya itikad baik. Hanya saja, kondisi ekonominya sedang tidak baik-baik saja dan meminta keringanan,” ujar Ados di depan Kantor Adira Finance.

Menurut Ados, yang menjadi polemik adalah sikap Adira Finance yang justru meminta pelunasan sisa 19 bulan angsuran sekaligus dengan total sekitar Rp280 juta, tanpa memberikan opsi cicilan.

“Pembiayaan ini sudah tidak lagi memberikan ruang untuk mencicil sisa angsuran, tetapi meminta seluruh 19 kali angsuran itu dibayar sekaligus. Tidak ada solusi lain,” ungkapnya.

Ia juga menyayangkan langkah Adira yang langsung membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Agama Negeri Kelas I Kendari tanpa surat peringatan yang jelas.

“Debitur masih ingin memenuhi kewajiban, hanya minta keringanan. Tiba-tiba muncul surat dari pengadilan. Tidak ada SP. Kami minta Adira terbuka soal hak-hak debitur dan isi kontraknya,” tegas Ados.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang PT Adira Finance Kendari, Erik, membantah tudingan bahwa proses hukum dilakukan secara tiba-tiba.

Menurut Erik, debitur yang bersangkutan telah menunggak lebih dari tujuh bulan dan pihak perusahaan telah melakukan upaya persuasif secara bertahap.

“Kami tidak langsung melakukan proses _aanmaning_ di pengadilan. Proses ini sudah kami jalankan dari awal, mulai dari pengingatan via telepon, kunjungan rutin tim penagihan setiap bulan, hingga pengiriman Surat Peringatan 1, 2, 3, dan somasi internal,” kata Erik.

Aksi massa tersebut tidak hanya berhenti di Kantor Adira Finance. Massa juga melanjutkan aksi di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara, Pengadilan Agama Kendari, dan Polda Sultra untuk meminta pengawasan terhadap praktik penagihan perusahaan pembiayaan.

Di balik spanduk dan teriakan demonstrasi, terselip harapan sederhana seorang debitur bernama Sabaruddin: diberi kesempatan untuk tetap bisa mencicil, bukan dipaksa melunasi ratusan juta sekaligus.(red)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Terekam CCTV, Ini Tampang Pria yang Gelapkan Motor Karyawan Gorengan di Pomalaa

5 Oktober 2026 - 14:49 WITA

Pinjam Motor Alasan Cari Gorengan, Pria di Pomalaa Kolaka Bawa Kabur Motor Karyawan

5 Oktober 2026 - 14:41 WITA

Polres Muna Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Tersangka Ditahan!

5 Oktober 2026 - 08:18 WITA

Ketua Kadin Kota Kendari Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Rp40 Juta

3 Oktober 2026 - 18:58 WITA

Petani di Kolaka Utara Ditangkap Bawa Hampir 1 Kg Sabu, Polisi Ungkap Modus Sistem Tempel

2 Oktober 2026 - 13:45 WITA

Warga Gagalkan Pencurian Motor di Kawasan PT VDNI Konawe, Terduga Pelaku Diserahkan ke Polisi

2 Oktober 2026 - 13:39 WITA

Trending di Hukrim