MUNA – Dua pria diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua pelajar di Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Tim URC Bharakati Polres Muna, Rabu, 23 September 2026.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AR alias KK (24), warga Jalan Pendidikan, dan BP (32), warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Foo Kuni, Kecamatan Katobu.
Keduanya ditangkap sekitar pukul 15.30 Wita di kediaman masing-masing, setelah polisi melakukan penyelidikan selama 63 hari sejak kejadian pada 20 Juli 2026.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Katobu. Lokasi pertama berada di teras rumah di Jalan Pendidikan, Kelurahan Foo Kuni, sekitar pukul 14.00 Wita.
Kemudian, aksi serupa terjadi di teras rumah kebun di Jalan Pendidikan sekitar pukul 14.15 Wita. Selanjutnya, peristiwa berlanjut di kawasan Hutan Warangga, Jalan Poros Warangga, sekitar pukul 15.00 Wita.
Dalam kasus tersebut, dua pelajar masing-masing berinisial MA (16) dan MCA (17), warga Kelurahan Foo Kuni, menjadi korban.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah memperoleh bukti yang cukup, Tim URC Bharakati selanjutnya melakukan penindakan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di kediaman masing-masing,” ujar Jufri saat dikonfirmasi, Kamis, 24 September 2026.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Muna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.
“Polres Muna menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dengan tetap memperhatikan hak-hak korban, khususnya karena perkara tersebut melibatkan anak,” pungkasnya. (lin)

















