Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 20 Sep 2026 19:27 WITA ·

DNA Buktikan Bukan Ayah Biologis, Tarsan Tetap Dijerat Jadi Tersangka Persetubuhan di Konawe


 Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Muh Jefri Hamzah. Foto: Istimewa Perbesar

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Muh Jefri Hamzah. Foto: Istimewa

KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe tetap mempertahankan status Tarsan (55) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan, meskipun hasil pemeriksaan DNA menunjukkan bahwa bayi yang lahir dari dugaan persetubuhan tersebut bukan anak biologisnya.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Muh Jefri Hamzah, mengatakan penetapan Tarsan sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup, termasuk keterangan saksi dan hasil pemeriksaan visum.

“Berdasarkan bukti permulaan, yang dalam proses penyidikan kita temukan, alat bukti mengarah ke Pak Tarsan, baik itu keterangan saksi-saksi dan hasil visum,” kata AKP Jefri saat dihubungi melalui WhatsApp, Minggu, 20 September 2026.

Menurut Jefri, salah satu pertimbangan penyidik dalam menetapkan Tarsan sebagai tersangka adalah keterangan korban yang menyebut Tarsan sebagai satu-satunya orang yang diduga melakukan persetubuhan terhadap dirinya.

“Sejauh ini yang disebut korban (terduga pelakunya) hanya Pak Tarsan saja, tidak ada pelaku lain,” ujarnya.

Tarsan sendiri tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2026 dan menjalani penahanan hingga memperoleh penangguhan penahanan pada 24 Agustus 2026.

Sementara itu, hasil pemeriksaan DNA yang dilakukan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Mabes Polri menunjukkan bahwa Tarsan bukan ayah biologis dari bayi yang lahir dari dugaan persetubuhan tersebut.

Meski demikian, hasil pemeriksaan DNA tersebut belum membuat penyidik menghentikan proses penyidikan perkara.

Jefri mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan.

Selain itu, penyidik berencana kembali melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban untuk mendalami perkara tersebut.

“Makanya ini kami masih berkoordinasi dengan ahli psikologi. Kemungkinan satu dua hari akan diperiksa oleh ahli psikologi ini anak (korban),” kata Jefri.

Setelah memperoleh keterangan tambahan, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk memastikan apakah perkara tersebut dilanjutkan atau dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hasil DNA Jadi Sorotan

Sebelumnya, penanganan kasus dugaan persetubuhan yang menjerat Tarsan, seorang petani asal Desa Honua, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan DNA menyatakan bahwa bayi yang dilahirkan korban bukan merupakan anak biologis Tarsan.

Tarsan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Konawe pada 24 April 2026.

Ia menjalani penahanan selama hampir empat bulan sebelum mendapatkan penangguhan penahanan pada 24 Agustus 2026.

Tarsan mengatakan, hasil pemeriksaan DNA tersebut disampaikan penyidik kepadanya setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.

“MB (bayi) bukan hasil biologis Tarsan,” kata Tarsan saat menirukan pernyataan penyidik ketika membacakan hasil tes DNA, Jumat, 18 September 2026.

Menurut Tarsan, dirinya menjalani penahanan selama hampir empat bulan di Polres Konawe. Kondisi tersebut, kata dia, berdampak terhadap keluarga dan aktivitas pekerjaannya sebagai petani.

“Empat bulan kurang tiga hari saya ditahan di Polres Konawe,” ujar Tarsan saat ditemui di kediamannya di Desa Honua.

Selama menjalani penahanan, Tarsan mengaku memikirkan kondisi istri dan anak-anaknya yang ditinggalkan di rumah. Ia juga menyebut pekerjaan di kebun yang menjadi sumber penghidupan keluarganya terbengkalai.

“Yang saya pusingkan selama empat bulan kurang tiga hari, bagaimana anak saya, bagaimana istri saya. Makan apa mereka di rumah, dengan pekerjaan terbengkalai,” katanya.

Tarsan juga mengungkapkan bahwa rumahnya sempat menjadi sasaran pelemparan batu oleh orang tidak dikenal sebelum dirinya ditahan. Menurut dia, kejadian tersebut berlangsung sekitar tiga kali.

Keluarga Pertanyakan Proses Penyidikan

Keluarga Tarsan melalui Supriyadi mempertanyakan proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Konawe.

Supriyadi menilai pemeriksaan DNA seharusnya dilakukan untuk memastikan hubungan biologis antara Tarsan dan bayi yang lahir dari dugaan persetubuhan tersebut sebelum penetapan tersangka.

“Saya melihat ada kesalahan prosedural. Harusnya kalau kita berbicara persetubuhan, apalagi sampai melahirkan anak, seharusnya ada tes DNA dulu untuk membuktikan anak itu dia (Tarsan) ayah biologis atau bukan,” ujar Supriyadi.

Menurutnya, hasil pemeriksaan DNA yang menyatakan Tarsan bukan ayah biologis bayi tersebut menjadi dasar bagi keluarga untuk mempertanyakan kembali proses penyidikan perkara.

Keluarga Siapkan Langkah Hukum

Atas persoalan tersebut, keluarga Tarsan berencana menempuh sejumlah langkah hukum untuk memulihkan nama baik Tarsan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara.

“Kami juga akan melakukan proses hukum terhadap para penyidik. Itu akan kita laporkan ke Bid Propam Polda Sultra,” kata Supriyadi.

Keluarga juga meminta Polres Konawe mempertimbangkan pemulihan nama baik serta kerugian yang dialami Tarsan selama menjalani penahanan.

Supriyadi berharap perkara tersebut menjadi bahan evaluasi dalam penanganan kasus pidana, khususnya perkara yang membutuhkan pembuktian hubungan biologis.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan stigma terhadap seseorang yang masih berstatus terduga atau tersangka sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Karena yang bisa menentukan salah dan benarnya itu ketika ada putusan pengadilan,” pungkasnya. (lin)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Nelayan Asal Konsel Ditangkap Usai Curi Motor Teknisi Internet di Kendari

20 September 2026 - 22:15 WITA

Modus Ngaku Ayah, Pria Bertato di Kendari Diduga Perkosa Gadis di Bawah Umur 2 Kali

20 September 2026 - 13:10 WITA

Kasus Dugaan Persetubuhan di Konawe, DNA Bayi Tak Cocok dengan Tarsangka yang Ditahan Hampir 4 Bulan

19 September 2026 - 08:49 WITA

JANGKAR Desak Kejati Sultra Periksa Direksi PT Integra Mining Nusantara

13 September 2026 - 10:57 WITA

Diduga Gegara Transaksi Open BO, WNA Tiongkok Cekcok dengan Wanita di Hotel Kendari

9 September 2026 - 13:38 WITA

Terima Gadai Motor Curian dari Adik, Pria di Konawe Ditangkap Buser 77

8 September 2026 - 11:53 WITA

Trending di Hukrim