KENDARI – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, menyoroti kebijakan Pemprov Sultra terkait penataan aset daerah yang tengah dilakukan Gubernur Andi Sumangerukka (ASR).
Nur Alam menilai terdapat kekeliruan dalam pembacaan dan penyampaian data aset Pemprov Sultra oleh ASR. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Saya lihat saudara gubernur (ASR) salah membaca data. Apabila kita simak, saya bisa mengategorikan gubernur telah menyebar hoaks atau memberikan informasi yang tidak valid sehingga bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Nur Alam dalam konferensi pers di Hotel Horison Kendari, Rabu malam, 9 September 2026.
Salah satu hal yang disorot Nur Alam yakni informasi mengenai kerja sama Pemprov Sultra dengan Lippo Plaza Kendari pada masa kepemimpinannya.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut menggunakan skema bangun guna serah (BGS) dengan masa kontrak 30 tahun dan dapat diperpanjang dua kali.
Menurut Nur Alam, setelah masa kerja sama berakhir, bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Sultra menjadi aset pemerintah daerah apabila tidak dilakukan perpanjangan.
“Kalau pemerintah daerah sudah tidak mau memperpanjang, maka perpanjangan itu bisa dihentikan. Dengan demikian, gedung Lippo yang dibangun untuk kepentingan pusat perdagangan modern atau Mall Lippo itu menjadi milik pemerintah daerah karena konsep pembangunannya adalah bangun guna serah,” ujarnya.
Nur Alam juga mengeklaim keberadaan Lippo Plaza memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan daerah. Ia menyebut kontribusi kepada pemerintah daerah telah diatur dalam perjanjian kerja sama, termasuk pembayaran sewa di muka selama 30 tahun serta bagi hasil dari pajak reklame dan parkir.
Selain Lippo Plaza, Nur Alam turut menyoroti penyebutan luas lahan yang digunakan Yayasan Umusabri.
Menurutnya, luas lahan tersebut bukan 72 hektare sebagaimana disebutkan, melainkan 7,2 hektare atau sekitar 72.000 meter persegi.
“Luasan disebutkan 72 hektare. Lagi-lagi ini adalah penyebutan yang sesungguhnya 7,2 hektare atau 72.000 meter persegi. Setiap hektare itu 10.000 meter persegi,” jelasnya.
Nur Alam meminta ASR tidak mempersoalkan kebijakan yang telah diambil pemerintahan sebelumnya sepanjang keputusan tersebut telah melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengimbau ASR lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan.
“Untuk menghindari kegaduhan dalam kehidupan masyarakat Sulawesi Tenggara, sekali lagi saya mengimbau kepada Bapak Gubernur untuk berhenti membuat statemen yang bisa menciptakan kegaduhan,” pungkasnya. (lin)

















