KENDARI – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) atau Samsat Kota Kendari menyasar wajib pajak yang masih memiliki tunggakan melalui operasi kepatuhan pajak kendaraan.
Operasi tersebut digelar selama empat hari, mulai Senin hingga Kamis (7–10/9/2026), di delapan titik berbeda di wilayah Kota Kendari.
Kepala Samsat Kota Kendari, Elly Fitriaty, mengatakan operasi kepatuhan pajak tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Tujuan operasi kepatuhan pajak ini untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu,” ujar Elly saat ditemui di kantornya, Senin, 7 September 2026.
Operasi berlangsung setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 12.00 Wita. Namun, Samsat Kendari tidak mempublikasikan secara terbuka lokasi delapan titik yang menjadi sasaran razia.
Elly menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar pengendara tidak sengaja menghindari lokasi operasi.
“Kalau titiknya belum disampaikan karena kalau kami sampaikan nanti tidak ada yang lewat,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Samsat Kota Kendari berkolaborasi dengan Jasa Raharja Kanwil Sultra, Satlantas Polda Sultra, Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pada hari pertama operasi, sebanyak 328 kendaraan terjaring. Dari jumlah tersebut, 143 unit merupakan kendaraan roda empat dan 185 unit kendaraan roda dua.
Elly mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar segera melunasi kewajibannya.
Terlebih, saat ini tersedia program keringanan dari Gubernur Sulawesi Tenggara berupa pengurangan sebesar 5 persen dari total tunggakan pajak.
“Kami berharap kepada masyarakat Kota Kota Kendari untuk lebih patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Karena ini kan untuk PAD-nya kita. Supaya kita lebih berkontribusi juga untuk Sultra,” pungkasnya. (lin)

















