Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 8 Sep 2026 20:19 WITA ·

Buka Suara! Ini Penjelasan Asga Group Soal Karyawan yang Meninggal


 Kuasa hukum Asga Grup, Ilyas SH MH. Foto: Istimewa Perbesar

Kuasa hukum Asga Grup, Ilyas SH MH. Foto: Istimewa

KENDARI – Manajemen Asga Group angkat bicara terkait tuntutan massa aksi mengenai dugaan kecelakaan kerja yang menyebabkan salah satu karyawannya meninggal dunia.

Kuasa Hukum Asga Group, Ilyas, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghargai aksi yang dilakukan Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia menegaskan perusahaan tidak menutup ruang komunikasi terkait persoalan almarhum.

“Pertama, kami dari perusahaan pada prinsipnya membuka diri terkait almarhum. Kami tidak pernah menutup ruang,” kata Ilyas kepada awak media, Selasa, 8 September 2026.

Klaim Telah Keluarkan Biaya Pengobatan
Ilyas menjelaskan, sejak awal mengetahui korban sakit, perusahaan telah mengeluarkan biaya untuk pengobatan. Biaya juga dikeluarkan saat korban meninggal dunia.

“Dari sejak awal almarhum ini sakit, perusahaan telah mengeluarkan biaya-biaya, termasuk pada saat meninggal dunia. Yang disesalkan perusahaan, kenapa tidak pernah melapor saat sakit. Setelah satu minggu tidak masuk kantor, baru dihubungi perusahaan, ternyata katanya sudah pulang ke kampung untuk berobat,” ungkapnya.

Siap Penuhi Hak Sepanjang Sesuai Aturan
Menanggapi tuntutan massa dan pihak keluarga agar hak-hak korban diberikan, Ilyas menegaskan perusahaan siap memenuhi. Namun pemenuhannya harus sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perusahaan welcome, tidak ada masalah dengan apa yang menjadi hak-hak almarhum. Silakan datang, yang penting sesuai prosedur yang ada. Apa yang menjadi kewajiban perusahaan pasti diberikan,” jelasnya.

Saat ini, kata Ilyas, proses penyelesaian diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara. Pihaknya akan menindaklanjuti hasil kesimpulan dari Nakertrans.

“Sekarang Dinas Tenaga Kerja sementara bekerja sesuai aduan pihak korban. Kami menunggu. Apa yang menjadi kesimpulan, itu yang akan kita lakukan. Yang pasti kami akan penuhi sepanjang itu sesuai aturan, tidak ada masalah bagi perusahaan,” bebernya.

Soal BPJS dan K3

Terkait persoalan BPJS Ketenagakerjaan, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta penerapan jam kerja, Ilyas mengklaim semua telah dijalankan sesuai ketentuan.

“Pada prinsipnya apa yang menjadi kewajiban perusahaan itu dijalankan semua. K3 ada, safety di lapangan juga ada. Cuma yang tidak bisa dikontrol ini pasca keluar, mungkin pada saat di jalan pakaiannya itu dibuka,” tutupnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wisuda XXXV Unsultra 2026: 672 Lulusan Dikukuhkan, Rektor Titip Tiga Pesan Penting

9 September 2026 - 14:05 WITA

Samsat Kendari Sasar Penunggak Pajak, Razia Digelar di 8 Titik Selama Empat Hari

7 September 2026 - 15:56 WITA

Sinergi TNI, Polri, Damkar, dan Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari

6 September 2026 - 21:58 WITA

KUPP Molawe Serahkan Sertifikat E-Pas Kecil kepada Nelayan Konawe Utara

4 September 2026 - 18:58 WITA

Aktivitas PT Integra Mining Disorot, JANGKAR Desak Kejati Sultra Periksa Direksi

3 September 2026 - 17:42 WITA

UPP Molawe Ingatkan Pegawai Terus Edukasi Masyarakat soal Keselamatan Pelayaran

2 September 2026 - 10:20 WITA

Trending di News