Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 6 Sep 2026 21:47 WITA ·

Cekcok Gegara Foto Perempuan, WNA Turki Diduga Aniaya Istri di Kendari


 WNA asal Turki, inisial NA (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana KDRT terhadap istrinya di Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

WNA asal Turki, inisial NA (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana KDRT terhadap istrinya di Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menetapkan seorang pria berinisial NA (22), warga negara asing (WNA) asal Turki, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, NU (34).

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 5 September 2026. Setelah kejadian, NA diamankan oleh petugas bersama keluarga korban dan dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum.

“Terhadap terlapor diamankan oleh piket Pamapta bersama keluarga korban. Selanjutnya, terlapor dibawa ke piket Satreskrim Polresta Kendari guna proses lebih lanjut,” kata Kompol Malau, Minggu, 6 September 2026.

Menurut Malau, dugaan KDRT tersebut berawal saat korban melihat foto seorang perempuan di dalam dompet milik tersangka. Korban kemudian menanyakan identitas perempuan dalam foto tersebut.

NA disebut menjawab bahwa perempuan dalam foto itu merupakan wanita sewaan. Namun, jawaban tersebut tidak dipercaya oleh korban sehingga keduanya kembali terlibat pertengkaran.

Di tengah pertengkaran tersebut, NA diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (lin)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Libatkan Anggota DPRD Sultra, Kasus Dugaan Tambang Tanpa IUJP di Moramo Utara Masuk Tahap Penelitian Jaksa

24 Oktober 2026 - 12:53 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Muna, Pemuda 19 Tahun Diamankan Bersama Sabu 4 Gram

24 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Potong Selang Tangki Pikap untuk Curi Pertalite, Pria Pengangguran di Kendari Dibekuk Polisi

23 Oktober 2026 - 14:10 WITA

Kejari Kendari Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan Ganja, 15 Senjata Tajam Ikut Dibakar

23 Oktober 2026 - 12:57 WITA

Berulang Kali Disorot, PERMAHI Desak Evaluasi Total SPBU PT Silfianda Energy di Muna!

23 Oktober 2026 - 08:58 WITA

Laporkan ASGA Group ke Ditjen Migas, AP2 Indonesia Minta Evaluasi Total hingga Pencabutan Izin

23 Oktober 2026 - 08:26 WITA

Trending di Hukrim