KONAWE SELATAN – Seorang petani berinisial SR (41) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tinanggea setelah diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan jasa pemasangan instalasi listrik KWH bersubsidi kepada warga di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Warga Kelurahan Ngapaaha tersebut ditangkap polisi di Desa Lapoa, Senin (31/8/2026). Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/13/VIII/RES.1.11./2026/Unit Reskrim, setelah polisi menerima laporan dengan nomor LP/B/16/VIII/2026 pada 30 Agustus 2026.
Kapolsek Tinanggea Iptu Sucipto mengatakan, SR diduga menjalankan aksinya dengan mendatangi rumah warga satu per satu. Kepada calon korban, pelaku menawarkan paket pemasangan instalasi listrik KWH bersubsidi dengan tarif Rp3,7 juta.
Tarif tersebut terdiri atas biaya utama Rp2,2 juta dan biaya tambahan sebesar Rp1,5 juta.
Modus tersebut diduga digunakan SR untuk meyakinkan warga agar menyerahkan uang secara tunai. Namun, setelah menerima pembayaran, pemasangan instalasi listrik yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan.
SR kemudian diduga menghilang dan tidak memberikan kepastian kepada warga yang telah menyerahkan uang.
“Terdata sedikitnya ada 20 orang warga dari Desa Lapulu, Desa Telutu, dan Desa Lapoa yang menjadi korban,” kata Sucipto, Selasa, 1 September 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menangkap SR.
Saat ini, SR telah diamankan di Mapolsek Tinanggea untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aksi penipuan tersebut.
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. (lin)

















