KENDARI – Pemerintah Kota Kendari menanggapi adanya pembangunan pondasi di kawasan Alexandria Hills, Kelurahan Puuwatu yang diduga mengabaikan plang penghentian pembangunan.
Pemerintah memastikan akan turun langsung ke lokasi untuk menelusuri legalitas kegiatan tersebut.
Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Kota Kendari, Yusran, mengatakan pihaknya segera melakukan peninjauan lapangan.
“Kami lagi telusuri karena informasi yang kami dapatkan bahwa yang sementara melakukan pondasi seperti pada foto dalam berita itu bukan milik Alexandria. Hari ini kami akan turun lapangan untuk memastikan,” kata Yusran saat dikonfirmasi awak media, Rabu 19 Agustus 2026.
Yusran menegaskan, baik developer perumahan maupun masyarakat umum tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pembangunan apabila belum mengantongi izin dari pemerintah.
“Kegiatan pembangunan dibolehkan setelah mereka memiliki izin,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Kota Kendari (HIPPMAKOT), Ikhram, menyoroti pembangunan di kawasan Alexandria Hills.
Ia menduga pembangunan masih berlangsung meskipun plang penghentian pembangunan telah dipasang di lokasi.
Ikhram mendesak Pemkot Kendari untuk memastikan kelengkapan perizinan dan kesesuaian pembangunan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Hingga saat ini, Pemkot Kendari masih melakukan pendataan di lapangan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pondasi tersebut.(red)
















