KENDARI – Seorang murid kelas V sekolah dasar (SD) berinisial S (10) diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial MA (39). Peristiwa itu terjadi di kawasan Eks MTQ Kendari, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu, 19 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 Wita, saat korban baru selesai mengikuti kegiatan lomba.
Menurut Malau, pelaku menghampiri korban yang berada di lokasi kegiatan. MA kemudian berdiri di sisi kanan korban dan menegur hijab yang dikenakannya.
Pelaku selanjutnya mengarahkan wajahnya mendekati wajah korban. Dalam kesempatan itu, MA diduga mengelus pipi kiri korban menggunakan tangan kanannya.
“Pelaku sambil mengelus pipi kiri anak korban dengan menggunakan tangan kanannya,” ujar Malau, Kamis, 20 Agustus 2026.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian diduga melingkarkan tangan kanannya di bahu kiri korban. Tangan pelaku selanjutnya meraba bagian bahu hingga menyentuh dada korban.
Perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua salah seorang rekan korban. Pelaku kemudian ditegur dan langsung melepaskan tangannya sebelum meninggalkan lokasi.
Sekitar satu jam kemudian, MA diamankan Tim URC Buser 77 bersama personel Polsek Mandonga. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka, padanya ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga tersangka dilakukan penangkapan di Ruangan Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari,” jelas Malau.
Atas dugaan perbuatannya, MA dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(lin)
















