Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 17 Agu 2026 12:53 WITA ·

IMALAK Desak Polda Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bibit Fiktif Rp26 Miliar


 Ketua Umum IMALAK Sultra, Ali Sabarno. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua Umum IMALAK Sultra, Ali Sabarno. Foto: Istimewa

KENDARI – Ikatan Mahasiswa Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) mendesak Polda Sulawesi Tenggara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit pala dan kakao pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra Tahun Anggaran 2024.

IMALAK menilai penanganan perkara yang ditangani Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra tersebut berjalan lamban. Padahal, kasus itu telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak Januari 2026.

Ketua Umum IMALAK Sultra, Ali Sabarno, mengatakan penyidik juga telah memeriksa lebih dari 10 saksi dalam perkara yang disebutnya berkaitan dengan proyek pengadaan senilai sekitar Rp26 miliar tersebut.

“Kasus ini sudah berjalan lama dan buktinya sudah benderang. Kepolisian sendiri yang menegaskan bahwa proyek ini fiktif murni,” kata Ali dalam keterangannya, 17 Agustus 2026.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mulai dari unsur kedinasan hingga kontraktor CV Wahana Multi Cipta, semestinya dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

“Saksi-saksi penting dari kedinasan hingga kontraktor CV Wahana Multi Cipta sudah diperiksa. Lalu ada apa sebenarnya dengan Polda Sultra? Mengapa sampai hari ini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka?” ujarnya.

Ali meminta Polda Sultra tidak berlarut-larut dalam proses penyidikan dan segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami menuntut penyidik untuk berhenti mengulur waktu. Segera tetapkan tersangka demi menjaga marwah penegakan hukum di Sultra,” tegasnya.

IMALAK Sultra juga menyoroti sejumlah nama yang menurut mereka perlu didalami keterlibatannya dalam perkara tersebut. Mereka yakni LH, mantan Kepala Dinas Perkebunan Sultra sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); AA, anggota DPRD Sultra; AL, mantan Direktur Bank Sultra; serta RS, Direktur Pemasaran Bank Sultra.

Ali menyebut keempat nama tersebut memiliki posisi yang dinilai berkaitan dengan rangkaian proses pengadaan maupun pembiayaan proyek. Namun, dugaan keterlibatan masing-masing pihak, kata dia, tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.

“Publik membutuhkan kepastian hukum yang konkret, bukan sekadar pemeriksaan yang tidak berujung. Jika memang ditemukan bukti yang cukup, segera tetapkan pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

Ia menilai lambannya penanganan perkara berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara.

“Sikap lamban ini dapat memperpanjang daftar ketidakpercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara,” pungkas Ali.

IMALAK Sultra memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Mereka mengancam menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sultra apabila dalam waktu dekat belum ada perkembangan signifikan, termasuk kepastian mengenai pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. (red)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Kuasai Lahan Warga untuk Jetty, PT IPIP dan KUPP Pomalaa Digugat

17 Agustus 2026 - 13:13 WITA

Demi Bayar Cicilan Mobil dan Modal Judol, Pria di Kendari Nekat Rampok Tas Karyawan BRILink

16 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Trending di Hukrim