MUNA – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil pikap dan sepeda motor terjadi di Desa Lakapado, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 Wita. Kecelakaan tersebut menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia.
Korban diketahui berinisial AN (20), warga Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Setelah kecelakaan, korban sempat dilarikan ke RSUD dr. H.L.M. Baharuddin, M.Kes., untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka yang dideritanya.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Fino bernomor polisi B 4132 SFH yang dikendarai AN dengan membonceng NIA (16) dan SKH (13). Motor tersebut bertabrakan dengan mobil Daihatsu Gran Max warna hitam bernomor polisi DT 8311 AR yang dikemudikan H (38).
Kasat Lantas Polres Muna, Iptu Reonaldo Sau Gala, mengatakan kecelakaan bermula saat sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari arah Kota Raha menuju Kecamatan Kusambi.
Saat melintas di lokasi kejadian, sepeda motor korban bertabrakan dengan mobil pikap yang datang dari arah berlawanan.
“Akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor Yamaha Fino warna hitam, Sdri. AN, setelah kecelakaan mengalami luka-luka dan meninggal dunia di RSUD dr. H.L.M. Baharuddin, M.Kes.,” ujar Iptu Reonaldo, Minggu, 16 Agustus 2026.
Sementara itu, dua penumpang sepeda motor lainnya, NIA dan SKH, mengalami luka ringan. Keduanya masih menjalani perawatan medis di RSUD dr. H.L.M. Baharuddin, M.Kes.
Setelah menerima laporan kecelakaan, personel Satlantas Polres Muna mendatangi lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mendata identitas korban, serta memeriksa sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan masing-masing.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut. (lin)
















