KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkapkan bahwa mobil Toyota Fortuner yang dikendarai mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi, saat menabrak adik kandungnya, AP, menggunakan pelat nomor palsu atau pelat bodong.
Fakta tersebut diungkapkan Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Kamis, 6 Agustus 2026.
Edwin mengatakan, mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang menggunakan nomor polisi B 1483 PDW itu tidak terdaftar dalam database Direktorat Lalu Lintas maupun Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
“Nomor polisi atau pelat mobil ini palsu. Tidak teridentifikasi di Direktorat Lalu Lintas maupun di Samsat,” ujar Kombes Pol Edwin.
Sebelumnya, Ichsan Porosi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat setelah diduga menabrak adik kandungnya, AP, menggunakan mobil tersebut.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Minggu, 2 Agustus 2026. Saat kejadian, tersangka diduga sedang berada di dalam mobil bersama seorang perempuan yang diduga memiliki hubungan khusus dengannya. Keduanya kemudian didatangi istri dan anak serta adik tersangka hingga terjadi percekcokan.
“Yang bersangkutan kedapatan bersama wanita idaman lain oleh istri dan anaknya, kemudian terjadi percekcokan yang berujung pada dugaan penganiayaan berat terhadap korban (AP), yang merupakan adik dari pelaku,” kata Kombes Pol Edwin.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang pada kaki kiri.
“Korban mengalami patah pada kaki sebelah kiri,” tambahnya.
Selain mengamankan kendaraan yang digunakan dalam kejadian itu, penyidik juga menemukan sejumlah pakaian perempuan di dalam mobil. Namun, polisi belum dapat memastikan siapa pemilik barang-barang tersebut.
Saat ini, Ichsan Porosi telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (lin)
















