Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Jul 2026 12:47 WITA ·

Pemilik Hotel di Kendari Dipalak Pria Mabuk, Pelaku Sempat Buang Pisau Saat Dikejar Polisi


 Tim Patroli Perintis Dit Samapta Polda Sultra saat menangkap pria berinisial AS pelalu pemalakan di sebuah hotel di Kota Kendari
Foto: Istimewa Perbesar

Tim Patroli Perintis Dit Samapta Polda Sultra saat menangkap pria berinisial AS pelalu pemalakan di sebuah hotel di Kota Kendari Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang pemilik hotel di Jalan Bunga-Bunga, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, menjadi korban aksi pemalakan yang dilakukan pria berinisial AS pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 23.10 Wita.

Pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras itu meminta uang untuk membeli miras dan sempat membuang pisau lipat saat dikejar Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku meminta sejumlah uang kepada pemilik hotel berinisial JM dan istrinya, IH. Namun, permintaan tersebut ditolak sehingga memicu adu mulut di lokasi kejadian.

Komandan Tim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, mengatakan pihaknya langsung menuju lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Saat petugas tiba, pelaku berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya berhasil diamankan.

“Pelaku mengakui telah meminta sejumlah uang kepada pemilik hotel berinisial JM dan istrinya, IH, dengan alasan untuk membeli minuman keras. Karena permintaannya ditolak, terjadi adu mulut,” ujar Bripka Boy, Minggu, 26 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan saksi berinisial EK, saat pertengkaran berlangsung pelaku terlihat memegang senjata tajam berupa pisau lipat. Saksi kemudian berupaya melumpuhkan pelaku dengan memeluknya sekaligus mencoba merebut senjata tersebut.

“Ketika petugas tiba di lokasi, diduga pelaku membuang pisau lipat yang dibawanya. Setelah dilakukan pencarian, senjata tajam itu ditemukan di dalam selokan tidak jauh dari tempat kejadian perkara,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan satu botol minuman keras jenis arak di sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan pelaku. AS diketahui berada dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya.

Sebelum memasuki area hotel, pelaku juga diduga sempat menabrak seorang pemuda berinisial MW yang berada di depan lokasi menggunakan sepeda motor yang dikendarainya.

Bripka Boy menambahkan, AS merupakan residivis kasus penganiayaan. Pelaku sebelumnya divonis satu tahun enam bulan penjara dan baru menghirup udara bebas pada April 2026.

Saat ini, pelaku bersama korban, para saksi, dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (lin)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Pencabulan, Remaja 17 Tahun di Konsel Ditangkap Polisi

27 September 2026 - 12:03 WITA

Diduga Edarkan Sabu, Pria 45 Tahun di Konsel Ditangkap Polisi

26 September 2026 - 15:35 WITA

Pria di Konsel Ditangkap Usai Diduga Aniaya Warga dengan Balok di Pelabuhan Amolengo

25 September 2026 - 14:43 WITA

Diduga Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Koltim Ditangkap Polisi

25 September 2026 - 13:09 WITA

Diduga Aniaya Mantan Mertua, Pria di Muna Ditangkap Polisi

24 September 2026 - 19:40 WITA

KARST Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBN Bokori Konawe

24 September 2026 - 14:16 WITA

Trending di Hukrim