KENDARI – Dugaan sengketa lahan di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, kembali menjadi sorotan publik. Selain menyeret dugaan praktik mafia tanah, kasus yang kini ditangani Polda Sulawesi Tenggara itu juga memunculkan nama PT Bank Syariah Indonesia (BSI) terkait dugaan pembiayaan terhadap proyek yang berdiri di atas lahan yang masih dipersoalkan secara hukum.
Organisasi Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (MAP HUKUM SULTRA) meminta BSI memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pembiayaan proyek tersebut.
Ketua MAP HUKUM SULTRA, Beni Compo, menilai kemunculan nama BSI dalam perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan.
“Ini bukan lagi sekadar sengketa tanah. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana sebuah proyek yang lahannya sedang dipersoalkan secara hukum diduga memperoleh pembiayaan. Kami meminta ada penjelasan yang transparan dari pihak bank,” kata Beni, Jumat, 25 Juli 2026.
Menurutnya, perkara tersebut berawal dari laporan dugaan penyerobotan lahan seluas sekitar 1.900 meter persegi dan 300 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Kuasa hukum pelapor sebelumnya menyebut kondisi lahan telah berubah, mulai dari perataan tanah, hilangnya patok batas, hingga berdirinya aktivitas pembangunan.
MAP HUKUM SULTRA menyebut, apabila benar proyek tersebut memperoleh pembiayaan dari BSI, maka perlu dipastikan seluruh proses telah melalui verifikasi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun publik berhak mengetahui apakah proses due diligence dan verifikasi legalitas objek pembiayaan telah dilakukan sesuai prosedur,” ujar Beni.
Ia menegaskan bahwa perbankan memiliki kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam setiap penyaluran pembiayaan. Menurutnya, bank juga dituntut melakukan manajemen risiko, termasuk memastikan objek pembiayaan tidak memiliki persoalan hukum yang dapat menimbulkan risiko di kemudian hari.
Beni mengatakan, dugaan praktik mafia tanah tidak hanya berkaitan dengan penguasaan lahan, tetapi juga dapat melibatkan berbagai mata rantai, mulai dari penguasaan fisik objek hingga pendanaan pembangunan.
“Karena itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan proses tersebut perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
MAP HUKUM SULTRA menegaskan tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Organisasi tersebut hanya meminta adanya transparansi dari seluruh pihak yang terkait, termasuk BSI, agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai perkara tersebut.
Selain itu, MAP HUKUM SULTRA menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sulawesi Tenggara. Mereka juga membuka kemungkinan melakukan aksi penyampaian pendapat apabila tidak terdapat kejelasan dari pihak-pihak yang dimaksud.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) terkait pernyataan MAP HUKUM SULTRA mengenai dugaan pembiayaan proyek yang berada di atas lahan yang masih disengketakan.
Upaya konfirmasih masih terus dilakukan guna memperoleh informasi berimbang dari pihak BSI. (red)
















