Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Jul 2026 20:53 WITA ·

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Mahasiswa di Kendaari Ditangkap Polisi


 Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial TH (20) Perbesar

Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial TH (20)

KENDARI – Tim URC BUSER 77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial TH (20), yang diduga melakukan tindak pidana perkosaan berupa persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara berulang.

Penangkapan dilakukan Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 WITA di Kantor Polresta Kendari. Tersangka berstatus pelajar/mahasiswa dan beralamat di Jalan R Suprapto, Lorong Alam Jaya, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau menjelaskan peristiwa pertama terjadi Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WITA di Mega Penginapan/Homestay Rahandouna, Jalan Singa No 1, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Setelah itu, aksi tersebut terus berulang. Kejadian terakhir terjadi Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WITA di Penginapan Wisma Teratai, Jalan Bunga Teratai, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Korban berinisial F (17), merupaka seorang pelajar asal Kabupaten Konawe Selatan.

“Akibat dari kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan ke Polresta Kendari untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kompol Welliwanto, Jumat, 24 Juli 2026.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Tersangka kemudian ditangkap di Ruang Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polresta Kendari Tangkap Tersangka Persetubuhan Anak Usai Diamankan Keluarga

24 Juli 2026 - 20:33 WITA

Polresta Kendari Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor, Ungkap 7 Kasus di Kota Kendari

24 Juli 2026 - 20:02 WITA

Sinergi TNI-Polri dan Pemda Bombana Berantas Tambang Ilegal, Puluhan Mesin Disita

24 Juli 2026 - 17:48 WITA

Lahan Bersertifikat di Puuwatu Kendari Diduga Dikuasai Sepihak, Kasus Dilaporkan ke Polda Sultra

24 Juli 2026 - 17:13 WITA

Serang Dua Polisi dengan Badik saat Mediasi Warga, Pria di Konawe Ditangkap

24 Juli 2026 - 11:03 WITA

Komplotan Pembobol Kios Lintas Provinsi Dibekuk, Polisi Sita Mobil Pikap dan Barang Bukti

23 Juli 2026 - 20:48 WITA

Trending di Hukrim