Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 22 Jul 2026 17:09 WITA ·

Dugaan Operasi Tanpa PAK, CCC Minta Kementerian Kehutanan Verifikasi PT Fatwa Bumi Sejahtera


 Celebes Conservation Center (CCC) meminta Pemerintah melakukan verifikasi legalitas dokumen PT Fatma Bumi Sejahtera. Foto: Istimewa Perbesar

Celebes Conservation Center (CCC) meminta Pemerintah melakukan verifikasi legalitas dokumen PT Fatma Bumi Sejahtera. Foto: Istimewa

KENDARI – Celebes Conservation Center (CCC) menyoroti dugaan aktivitas PT Fatwa Bumi Sejahtera di kawasan hutan tanpa memiliki Penataan Areal Kerja (PAK) yang sah. Dugaan tersebut dinilai perlu segera diklarifikasi oleh pemerintah karena menyangkut legalitas operasional perusahaan dalam kawasan hutan.

Sekretaris Jenderal CCC, Andul, mengatakan PAK merupakan dokumen penting yang menjadi dasar legalitas pengelolaan kawasan hutan. Dokumen tersebut berfungsi menetapkan batas areal kerja, luasan izin, serta menjadi acuan pelaksanaan tata batas dan pengelolaan di lapangan.

“Tanpa PAK, tidak ada legitimasi. Tanpa legitimasi, setiap aktivitas patut dipertanyakan,” kata Andul, Rabu, 22 Juli 2026.

Menurut Andul, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021, setiap pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) wajib memperoleh Keputusan Penetapan Areal Kerja sebelum melakukan kegiatan operasional di lapangan.

Ia menilai, apabila PT Fatwa Bumi Sejahtera memang belum mengantongi PAK, maka aktivitas yang dilakukan perusahaan perlu diverifikasi oleh instansi berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Andul juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur bahwa pemanfaatan kawasan hutan harus dilaksanakan berdasarkan perencanaan, tata hutan, dan pengelolaan sesuai fungsi kawasan.

“Dalam kondisi tanpa PAK, kepastian mengenai batas areal kerja dan mekanisme pengelolaan menjadi pertanyaan. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.

CCC mengajukan dua pertanyaan yang dinilai penting untuk dijawab pemerintah maupun pihak perusahaan, yakni:

1. Apakah PT Fatwa Bumi Sejahtera telah memiliki Penataan Areal Kerja (PAK) yang sah sesuai ketentuan?

2. Apakah aktivitas perusahaan di lapangan telah berjalan sesuai tata hutan dan rencana pengelolaan yang diwajibkan dalam regulasi?

Sementara itu, Ketua Umum CCC, Fingki, mendesak Kementerian Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari untuk melakukan verifikasi terhadap legalitas dokumen perusahaan sekaligus membuka informasi kepada publik.

“Jika dokumen itu ada, silakan dibuka kepada publik. Jika memang belum ada, perlu dijelaskan bagaimana mekanisme aktivitas perusahaan dapat berjalan. Transparansi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar Fingki.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola kehutanan yang baik sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan kawasan hutan.

“Hutan bukan ruang gelap yang bisa dikelola tanpa aturan. Transparansi merupakan kewajiban agar pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai hukum dan kepentingan publik,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Fatwa Bumi Sejahtera maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi atas pernyataan yang disampaikan CCC.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang. (red)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bank Sultra Jadi Motor Program KEJAR, 50.537 Rekening SimPel Dibuka untuk Siswa SD dan SMP Kendari

22 Juli 2026 - 19:13 WITA

Kementerian Kehutanan dan FAO Perluas Inisiatif One Health di Sultra untuk Cegah Zoonosis

21 Juli 2026 - 16:27 WITA

KSOP Kendari Pastikan Seluruh ABK KM Mahkota Menui Selamat Usai Kapal Tenggelam

14 Juli 2026 - 18:08 WITA

PT Dharma Indah Klarifikasi Keributan di Express Bahari 6E, Akui Ada Penumpang Tanpa Tiket Resmi

13 Juli 2026 - 18:08 WITA

Rizky Brilian Pagala Nahkodai POBSI Sultra, Siap Bangun Atlet Biliar Berprestasi

11 Juli 2026 - 15:39 WITA

Penguatan Ideologi Pancasila Jadi Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Era Digital

3 Juli 2026 - 16:41 WITA

Trending di News