KENDARI – Celebes Conservation Center (CCC) menyoroti dugaan aktivitas PT Fatwa Bumi Sejahtera di kawasan hutan tanpa memiliki Penataan Areal Kerja (PAK) yang sah. Dugaan tersebut dinilai perlu segera diklarifikasi oleh pemerintah karena menyangkut legalitas operasional perusahaan dalam kawasan hutan.
Sekretaris Jenderal CCC, Andul, mengatakan PAK merupakan dokumen penting yang menjadi dasar legalitas pengelolaan kawasan hutan. Dokumen tersebut berfungsi menetapkan batas areal kerja, luasan izin, serta menjadi acuan pelaksanaan tata batas dan pengelolaan di lapangan.
“Tanpa PAK, tidak ada legitimasi. Tanpa legitimasi, setiap aktivitas patut dipertanyakan,” kata Andul, Rabu, 22 Juli 2026.
Menurut Andul, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021, setiap pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) wajib memperoleh Keputusan Penetapan Areal Kerja sebelum melakukan kegiatan operasional di lapangan.
Ia menilai, apabila PT Fatwa Bumi Sejahtera memang belum mengantongi PAK, maka aktivitas yang dilakukan perusahaan perlu diverifikasi oleh instansi berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Andul juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur bahwa pemanfaatan kawasan hutan harus dilaksanakan berdasarkan perencanaan, tata hutan, dan pengelolaan sesuai fungsi kawasan.
“Dalam kondisi tanpa PAK, kepastian mengenai batas areal kerja dan mekanisme pengelolaan menjadi pertanyaan. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.
CCC mengajukan dua pertanyaan yang dinilai penting untuk dijawab pemerintah maupun pihak perusahaan, yakni:
1. Apakah PT Fatwa Bumi Sejahtera telah memiliki Penataan Areal Kerja (PAK) yang sah sesuai ketentuan?
2. Apakah aktivitas perusahaan di lapangan telah berjalan sesuai tata hutan dan rencana pengelolaan yang diwajibkan dalam regulasi?
Sementara itu, Ketua Umum CCC, Fingki, mendesak Kementerian Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari untuk melakukan verifikasi terhadap legalitas dokumen perusahaan sekaligus membuka informasi kepada publik.
“Jika dokumen itu ada, silakan dibuka kepada publik. Jika memang belum ada, perlu dijelaskan bagaimana mekanisme aktivitas perusahaan dapat berjalan. Transparansi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar Fingki.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola kehutanan yang baik sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan kawasan hutan.
“Hutan bukan ruang gelap yang bisa dikelola tanpa aturan. Transparansi merupakan kewajiban agar pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai hukum dan kepentingan publik,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Fatwa Bumi Sejahtera maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi atas pernyataan yang disampaikan CCC.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang. (red)
















