MUNA – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha, Asril Yasin A. Tahyas, enggan memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatan salah seorang tahanan dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang tengah didalami Satresnarkoba Polres Muna.
Upaya konfirmasi telah dilakukan Penafaktual.com melalui pesan WhatsApp kepada Asril Yasin pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 13.14 Wita. Hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut telah terbaca, namun tidak mendapat balasan.
Redaksi juga mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon, tetapi belum direspons.
Sikap Karutan tersebut menjadi sorotan setelah seorang tersangka berinisial HPJ alias BT (31) mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial LOS alias UD yang saat ini berstatus sebagai tahanan di Rutan Kelas IIB Raha dalam perkara narkotika.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Muna menangkap HPJ di Lorong Mandala, Jalan Lakilaponto, Kelurahan Fookuni, Kecamatan Katobu, Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.15 Wita.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Wamponiki, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 31,97 gram.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, mengatakan usai penangkapan, polisi menggeledah rumah pelaku di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Wamponiki. Dari lokasi itu, petugas menemukan sabu dengan berat bruto keseluruhan 31,97 gram.
HPJ mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial LOS alias UD yang saat ini berstatus sebagai tahanan Rutan Kelas IIB Raha dalam kasus narkotika.
“Keterangan tersebut masih terus didalami untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait,” ujar Muh Jufri. (lin)
















