Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Jul 2026 08:15 WITA ·

Tim Buser77 Polresta Kendari Ringkus DPO Kasus Pemerkosaan Disabilitas


 DPO kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap korban penyandang disabilitas. Foto: Istimewa Perbesar

DPO kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap korban penyandang disabilitas. Foto: Istimewa

KENDARI – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Sat Intelkam berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap korban penyandang disabilitas intelektual.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Wedahu, Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Pelaku merupakan DPO berdasarkan DPO/06/VII/2024/Reskrim.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, dalam keterangan tertulisnya kepada media.

Pelaku berinisial TA (38), wiraswasta, warga Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Sementara korban berinisial FA (23), warga Kota Kendari.

Berdasarkan laporan, kejadian pertama kali terjadi pada Kamis, 11 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WITA di WC Masjid H Andi Mustafa, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Saat itu korban hendak pulang ke rumah. Di depan masjid, pelaku menghadang dan mengajak korban masuk. Korban menolak. Pelaku kemudian mengancam dan menarik tangan korban hingga masuk ke dalam WC masjid.

Di dalam WC, pelaku memaksa korban menurunkan pakaian dan melakukan persetubuhan secara paksa dengan cara menindih tubuh korban. Korban sempat mengancam akan melapor, namun pelaku kembali mengancam akan membunuh korban.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 4 kali di 3 lokasi berbeda selama Juli 2024.

Korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Pelaku juga masih berstatus sebagai suami dari istri sahnya.

Hasil visum et repertum pada alat kelamin korban ditemukan adanya robekan lama pada selaput dara. Hingga saat ini barang bukti masih dalam proses pengumpulan oleh penyidik.

“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser77 bersama Unit Kamneg Sat Intelkam melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Wedahu, Kelurahan Abeli,” ujar Kompol Welliwanto Malau.

Saat ini pelaku telah dititipkan di ruang piket Satreskrim Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.(red)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Status Anggota DPRD Belum Dicabut, La Ami Masih Terima Gaji dan Tunjangan Meski Dipenjara

27 Agustus 2026 - 16:01 WITA

BAKORNAS LKBHMI Soroti Laporan terhadap Media Simpul Indonesia, Ingatkan Mekanisme Hukum Pers

27 Agustus 2026 - 14:12 WITA

Edarkan Sabu Lewat Modus Sistem Tempel, Dua Pemuda di Konsel Ditangkap

27 Agustus 2026 - 11:47 WITA

Dugaan Korupsi PPG FKIP UHO Rp14,9 Miliar, Kejari Kendari: Tersangka Segera Ditetapkan! 

26 Agustus 2026 - 17:20 WITA

Gerebek 2 Titik Sekaligus! 5 Pengedar Sabu di Katobu Diciduk Polres Muna

26 Agustus 2026 - 16:03 WITA

Sempat Mangkir, Terpidana Ijazah Palsu Aggota DPRD Kendari La Ami Resmi Ditahan

26 Agustus 2026 - 15:45 WITA

Trending di Hukrim