KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menetapkan seorang pria berinisial AM (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap empat anak laki-laki.
AM yang diketahui berprofesi sebagai pelatih renang itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 9 Juli 2026, setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Empat korban masing-masing berinisial B (12), M (12), R (14), dan L (11).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kolam Renang Hotel Fortuna Kendari, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Kasus itu terungkap setelah ibu dari dua korban, berinisial HI (49), melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anak-anaknya ke Polresta Kendari. Dalam laporannya, HI mengaku mendapat pengakuan langsung dari kedua anaknya bahwa mereka diduga menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelatih renang tersebut.
Usai menerima pengakuan itu, HI kemudian menghubungi YU, orang tua dari dua anak lainnya yang juga mengikuti latihan renang bersama tersangka.
“Dari hasil komunikasi tersebut, kedua anak YU yang berinisial R dan L juga mengaku mengalami perbuatan serupa yang diduga dilakukan oleh tersangka AM,” kata Kompol Welliwanto Malau, Jumat, 10 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi, korban, serta tersangka, penyidik menetapkan AM sebagai tersangka. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)
















