KENDARI – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Polsek Poasia dan Intelmob Satbrimob Polda Sultra menangkap seorang pria berinisial AR (26) yang diduga menjadi pelaku penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 Wita.
AR ditangkap di sebuah rumah di BTN Graha Mulya, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Puosu Jaya, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, setelah buron usai diduga membawa kabur sepeda motor milik korban dengan modus berpura-pura menjadi calon pembeli.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan pelaku terlebih dahulu mencari target melalui media sosial Facebook. Setelah menemukan korban yang menawarkan sepeda motor Yamaha Aerox Turbo Ultimate, AR menghubungi korban dan mengaku berminat membeli kendaraan tersebut.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengajak bertemu di rumah kontrakan yang baru disewanya di kawasan BTN Graha Mulya. Saat transaksi berlangsung, AR meminta izin melakukan test drive dengan membonceng teman korban.
Namun, setelah teman korban diturunkan di tengah perjalanan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut dan tidak kembali.
“Setelah korban kembali ke rumah kontrakan pelaku, rumah tersebut sudah kosong. Dari keterangan warga, pelaku diketahui baru menempati rumah itu sehari sebelumnya,” ujar Kompol Welliwanto Malau
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap AR. Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan dua unit sepeda motor, yakni Yamaha Aerox Turbo Ultimate milik korban dan Honda Vario 160.
Selain kendaraan, polisi turut mengamankan sejumlah barang milik korban yang masih tersimpan di dalam jok motor, seperti jas hujan, kanebo, lampu variasi, phone holder, kunci L, kunci busi, serta perlengkapan lainnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap, AR sempat mengubah warna Yamaha Aerox milik korban dari abu-abu menjadi biru guna menghilangkan identitas kendaraan. Motor tersebut kemudian digunakan pelaku untuk aktivitas sehari-hari.
Kompol Welliwanto Malau mengatakan hasil pengembangan juga mengungkap bahwa AR merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di Lapas Baubau pada 2022.
“Dari pengakuan pelaku, yang bersangkutan telah melakukan aksi curanmor di enam lokasi berbeda, yakni lima TKP di wilayah hukum Polresta Kendari dan satu TKP di wilayah hukum Polres Baubau,” kata Kompol Malau.
Sementara itu, Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lainnya.
Atas perbuatannya, AR kini diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli kendaraan. Transaksi disarankan dilakukan di lokasi yang aman dan tidak menyerahkan kendaraan kepada calon pembeli tanpa jaminan yang jelas, guna menghindari modus kejahatan serupa. (lin)
















