KENDARI – Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Kendari membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut kendaraan bermotor wajib bebas tunggakan pajak untuk dapat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
Isu tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan sejumlah petugas diduga sedang melakukan sosialisasi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dalam video itu disebutkan bahwa kendaraan yang masih menunggak pajak tidak diperbolehkan mengisi Pertalite dan hanya dapat membeli BBM nonsubsidi seperti Pertamax atau Dexlite.
Kepala Samsat Kota Kendari, Elly Fitriaty, menegaskan informasi tersebut tidak berlaku di Kota Kendari. Ia memastikan pihaknya tidak pernah menempatkan petugas maupun melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut di SPBU mana pun di wilayah Kota Kendari.
“Hoaks itu. Tidak ada saya simpan petugas Samsat di SPBU,” ujar Elly kepada penafaktual.com saat dikonfirmasi, Selasa 7 Juli 2026.
Elly menjelaskan, video yang beredar bukan direkam di Kota Kendari, melainkan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurutnya, kebijakan dalam video tersebut merupakan bagian dari regulasi yang berlaku di daerah tersebut.
“Itu bukan di Kendari, tetapi di NTT. Di sana ada regulasi dan surat edaran gubernur. Kalau di Kendari tidak ada aturan seperti itu,” katanya.
Terkait upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, Elly mengatakan Samsat Kota Kendari saat ini bersama instansi terkait masih melaksanakan operasi kepatuhan di sejumlah ruas jalan sesuai arahan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kalau di SPBU tidak ada,” tegasnya. (lin)
















