KENDARI – Konsorsium Aktivis Nasional Sulawesi Tenggara (KORAN SULTRA) menolak rencana perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran Indonesia. Organisasi tersebut meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rekam jejak perusahaan sebelum mengambil keputusan.
Ketua Umum KORAN SULTRA, Aliefcheshar M. Abu, mengatakan evaluasi RKAB tidak hanya berfokus pada target produksi, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek keselamatan kerja, kepatuhan terhadap regulasi, dan komitmen perusahaan terhadap program hilirisasi.
“RKAB bukan sekadar izin produksi, tetapi bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan. Karena itu, perusahaan harus membuktikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan, termasuk menjamin keselamatan pekerja,” ujarnya, Senin, 6 Juli 2026.
Aliefcheshar menyoroti sejumlah dugaan kecelakaan kerja di wilayah operasional PT Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe Utara yang terjadi dalam kurun kurang dari satu bulan.
Menurutnya, dalam beberapa bulan terakhir terjadi sejumlah insiden di wilayah operasional perusahaan, di antaranya kecelakaan dump truck yang masuk jurang pada 12 Desember 2025, dugaan pekerja terjepit kepala dump truck pada 29 Desember 2025, serta dump truck yang terbalik dan terbakar di jalur hauling pada 7 Januari 2026.
Ia menegaskan KORAN SULTRA tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, menurutnya, rangkaian dugaan kecelakaan kerja tersebut perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah sebelum memperpanjang RKAB.
Selain itu, Aliefcheshar juga menyinggung laporan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kepada Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Sulawesi Tenggara serta Inspektur Tambang.
Laporan tersebut kata dia, memuat dugaan tidak dilaporkannya kecelakaan kerja sesuai ketentuan, belum optimalnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), hingga dugaan belum terbentuknya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
“Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, hal itu seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi, bahkan menunda perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia,” katanya.
KORAN SULTRA juga mempertanyakan komitmen PT Tiran Indonesia terhadap program hilirisasi. Menurut Aliefcheshar, perusahaan dengan kuota produksi besar semestinya menunjukkan investasi pada fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), sejalan dengan kebijakan hilirisasi nasional.
Karena itu, KORAN SULTRA mendesak Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Inspektur Tambang, serta instansi terkait melakukan audit dan evaluasi menyeluruh sebelum memutuskan perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia.
“Keselamatan pekerja, kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan, dan komitmen terhadap hilirisasi harus menjadi syarat utama dalam pemberian RKAB. kata Aliefcheshar.
“Kami meminta pemerintah tidak memperpanjang RKAB PT Tiran Indonesia sebelum seluruh persoalan tersebut dievaluasi secara objektif, profesional, dan transparan,” imbuhnya.
Sementara itu, Humas PT Tiran Indonesia, La Pili, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan maupun panggilan WhatsApp pada Senin siang. (lin)
















