KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe mengamankan ratusan tabung gas LPG 3 kilogram (Kg) bersubsidi yang diduga diangkut dan akan diperjualbelikan tidak sesuai ketentuan di wilayah Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 258 tabung LPG 3 Kg bersubsidi yang diangkut menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam bernomor polisi DT 8603 DA.
Kasus itu terungkap saat jajaran Satreskrim Polres Konawe melakukan pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi di wilayah hukumnya pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 Wita.
Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan kendaraan tersebut mengangkut ratusan tabung LPG bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan dan/atau niaga sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LPG bersubsidi tersebut diduga akan dibawa ke luar daerah untuk diperjualbelikan.
Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti beserta kendaraan yang digunakan dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Konawe melalui Kasi Humas Iptu Rahman mengatakan penyidik masih mendalami dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi tersebut.
“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi tambahan, berkoordinasi dengan pihak terkait, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya, Sabtu, 20 Juni 2026.
Ia menegaskan pengawasan distribusi barang bersubsidi merupakan bagian dari upaya menjaga hak masyarakat agar tetap memperoleh akses terhadap energi dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Polres Konawe juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan distribusi barang bersubsidi dan tidak melakukan penyalahgunaan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
“Polres Konawe berkomitmen menjaga stabilitas distribusi energi bersubsidi dan akan terus melakukan pengawasan serta penegakan hukum demi melindungi hak masyarakat,” pungkasnya. (lin)











