BOMBANA – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya penertiban yang terus digaungkan, aktivitas tambang ilegal diduga masih berlangsung secara terbuka dengan pola yang disebut semakin terorganisasi.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, muncul dugaan adanya pungutan berkedok “biaya koordinasi” yang dibebankan kepada para penambang ilegal. Nilainya disebut mencapai Rp350 ribu per unit mesin setiap hari.
Sumber yang mengetahui aktivitas di lapangan menyebutkan, sedikitnya sekitar 50 unit mesin masih beroperasi di sejumlah titik. Jika jumlah tersebut benar, perputaran dana dari praktik itu diperkirakan mencapai Rp17,5 juta per hari atau lebih dari Rp500 juta dalam sebulan.
Sejumlah informasi yang berkembang juga mengarah pada dugaan adanya aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum. Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat klarifikasi resmi maupun pembuktian hukum yang menguatkan dugaan tersebut.
Situasi tersebut memunculkan kritik dari sejumlah kalangan yang menilai penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal belum berjalan maksimal.
Kepala Bidang Advokasi dan Pergerakan Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara, Ikram, mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melakukan langkah penindakan yang menyeluruh dan independen.
“Ini bukan lagi soal tambang ilegal semata, tapi soal integritas penegakan hukum. Kalau benar ada setoran dan pembiaran, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum itu sendiri,”kata Ikram, Sabtu, 20 Juni 2026.
Menurutnya, penanganan kasus tidak cukup berhenti pada penertiban di lapangan, tetapi juga harus menelusuri dugaan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Jangan hanya tangkap penambang kecil di lapangan. Bongkar siapa yang bermain di belakang. Kalau perlu, bentuk tim khusus dan libatkan pengawasan eksternal agar prosesnya transparan. Masyarakat berhak tahu siapa yang selama ini diuntungkan,” ujarnya.
Selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan, aktivitas PETI juga dinilai membawa dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat, seperti kerusakan lahan, pencemaran sumber air, hingga potensi bencana.
Hingga kini, aktivitas tambang ilegal tersebut disebut masih berlangsung di sejumlah lokasi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim dan Kapolres Bombana belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (red)











