Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Jun 2026 14:38 WITA ·

Diduga Dipicu Asmara, Pria di Kendari Aniaya Mantan Kekasih dan Rusak Kamar Kos


 Seorang pria di Kendari, insial IR diduga aniaya mantan kekasih berinisial W (20) dipicu masalah asmara. Foto:Istimewa. Perbesar

Seorang pria di Kendari, insial IR diduga aniaya mantan kekasih berinisial W (20) dipicu masalah asmara. Foto:Istimewa.

KENDARI – Seorang pria berinisial IR diduga menganiaya mantan kekasihnya berinisial W (20) di sebuah rumah kos di Jalan Mangkrey, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Aksi tersebut diduga dipicu persoalan asmara.

Tak hanya melakukan penganiayaan, pelaku juga diduga merusak sejumlah barang milik korban di dalam kamar kos.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 10 Juni 2026 sekitar pukul 22.20 Wita dan sempat memicu keributan di lokasi kejadian.

Warga yang merasa terganggu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar situasi dapat segera diamankan.

Dantim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, mengatakan personel patroli langsung menuju lokasi setelah menerima laporan masyarakat.

“Setibanya di TKP, personel patroli langsung mengamankan situasi dan mengamankan pelaku pengrusakan serta penganiayaan berinisial IR,” ujar Boy, Kamis, 11 Juni 2026.

Menurut Boy, sebelum kejadian, pelaku sempat bertemu korban dengan tujuan menyelesaikan persoalan hubungan mereka. Namun, korban memilih meninggalkan pelaku dan kembali ke kamar kos karena pelaku disebut berada dalam kondisi mabuk.

“Beberapa saat kemudian pelaku mendatangi korban di kamar kos dan langsung menendang pintu,” katanya.

Sesampainya di dalam kamar, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban W dan rekan korban berinisial T (20). Selain itu, pelaku juga mengacak-acak isi kamar hingga menyebabkan sejumlah barang mengalami kerusakan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian kepala. Sementara barang yang dilaporkan rusak antara lain kipas angin, lemari, rice cooker, serta peralatan makan.

“Korban mengalami kerugian material sekitar Rp3 juta,” jelas Boy.

Sebelum diamankan polisi dan dibawa ke Mapolsek Poasia, pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa di lokasi kejadian.

“Selanjutnya pelaku pengrusakan dan penganiayaan IR, korban W dan T, serta terduga pelaku pengeroyokan berinisial R dibawa ke Mapolsek Poasia untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (lin)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ketua BPD di Muna Barat Diduga Aniaya Warga, Korban Alami Luka

10 Juni 2026 - 15:07 WITA

Kejati Sultra Periksa Bendahara Dinas PRKPP Terkait Dugaan Penyimpangan APBD 2025

10 Juni 2026 - 13:44 WITA

Ratusan Tabung LPG 3 Kg Diduga Hendak Dijual ke Luar Daerah, Polres Konawe Amankan 3 Terduga Pelaku

10 Juni 2026 - 11:29 WITA

Truk Bak Terbuka Bermuatan Tinggi Melintas di Jalan Raya Kendari, Pengguna Jalan Khawatir

9 Juni 2026 - 19:13 WITA

Ketua Ormas di Kendari Ditangkap, Diduga Peras dan Ancam Perusahaan Tambang

9 Juni 2026 - 13:43 WITA

Diduga Edarkan Sabu dengan Sistem Tempel, Pemuda 19 Tahun di Kolaka Ditangkap Polisi

9 Juni 2026 - 12:25 WITA

Trending di Hukrim