KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe mengamankan ratusan tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram yang diduga hendak diselundupkan ke luar daerah untuk diperjualbelikan kembali.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 Wita di wilayah Kelurahan Meluhu, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe.
Operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode M. Jefri Hamzah, didampingi Kanit III Tipidter IPDA Yaya Andika Pria Elsayadi bersama personel Unit III Tipidter Satreskrim Polres Konawe.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan tiga orang berinisial MM, A, dan R yang diduga terlibat dalam pengangkutan LPG subsidi.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan dua kendaraan pikap yang mengangkut LPG subsidi dalam jumlah besar. Sebanyak 170 tabung LPG 3 kilogram ditemukan di mobil Suzuki Carry warna silver yang dikemudikan MM bersama A. Sementara itu, 250 tabung lainnya ditemukan di kendaraan Daihatsu Grand Max warna hitam yang dikemudikan R.
Berdasarkan pengakuan awal para pengemudi, ratusan tabung gas tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, untuk dijual kembali.
Secara keseluruhan, polisi menyita 420 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram beserta dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode M. Jefri Hamzah, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.
“Gas LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, Polres Konawe berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan distribusi maupun peredarannya,” ujarnya, Rabu, 10 Juni 2026.
Saat ini, ketiga terduga beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul dan jaringan distribusi LPG subsidi tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi penyaluran LPG subsidi dan segera melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat. (lin)

















