KOLAKA – Seorang pemuda berinisial H (19), warga Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kolaka.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka bersama anggota PAM Obvit Polda Sulawesi Tenggara pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 Wita di kawasan Kompleks Antam, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pomalaa, Kecamatan Pomalaa.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Iptu Jamal P bersama Tim Opsnal Narco Five.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima melalui Program Kapolres Kolaka ‘SAHABAT POLRI’.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pomalaa,” ujar Riswandi, Selasa, 9 Juni 2026.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan 42 sachet plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 17,76 gram.
Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, timbangan digital, plastik kemasan, alat hisap (bong), serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, H diduga berperan sebagai pengedar dengan modus menyimpan dan menempelkan paket sabu di sejumlah titik yang telah ditentukan untuk kemudian diambil oleh pembeli.
“Dari keterangan terduga pelaku, tim melakukan penelusuran ke beberapa lokasi dan berhasil menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu,” kata Riswandi.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP. (lin)

















