Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 9 Jun 2026 12:25 WITA ·

Diduga Edarkan Sabu dengan Sistem Tempel, Pemuda 19 Tahun di Kolaka Ditangkap Polisi


 Pria berinisial H (19) ditangkap polisi kasus narkoba (kiri) dan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku. Foto: Istimewa Perbesar

Pria berinisial H (19) ditangkap polisi kasus narkoba (kiri) dan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku. Foto: Istimewa

KOLAKA – Seorang pemuda berinisial H (19), warga Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kolaka.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka bersama anggota PAM Obvit Polda Sulawesi Tenggara pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 Wita di kawasan Kompleks Antam, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pomalaa, Kecamatan Pomalaa.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Iptu Jamal P bersama Tim Opsnal Narco Five.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima melalui Program Kapolres Kolaka ‘SAHABAT POLRI’.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pomalaa,” ujar Riswandi, Selasa, 9 Juni 2026.

Dari hasil penindakan, polisi mengamankan 42 sachet plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 17,76 gram.

Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, timbangan digital, plastik kemasan, alat hisap (bong), serta satu unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, H diduga berperan sebagai pengedar dengan modus menyimpan dan menempelkan paket sabu di sejumlah titik yang telah ditentukan untuk kemudian diambil oleh pembeli.

“Dari keterangan terduga pelaku, tim melakukan penelusuran ke beberapa lokasi dan berhasil menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu,” kata Riswandi.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP. (lin)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kasus Penelantaran Puluhan Jemaah Umrah Asal Kendari, Direktur PT Travelina Indonesia Ditangkap di Jaksel 

8 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Kasus Dana SPP Rp1,1 Miliar di STIMIK Bina Bangsa Kendatri Masih Menggantung, KARST Tagih Transparansi dan Kepastian Hukum

7 Agustus 2026 - 20:25 WITA

Terungkap, Mobil Fortuner yang Dipakai Eks Sekda Konsel Tabrak Adik Kandung Ternyata Gunakan Pelat Bodong

7 Agustus 2026 - 17:02 WITA

Gempur Sultra Desak Polda Tahan Suparjo dan Periksa Istrinya Terkait Dugaan TPPU

6 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Perkara Uang Rp 200 Ribu, Pria di Kendari Tusuk Leher Rekannya dengan Pisau

6 Agustus 2026 - 13:21 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Ornamen Gerbang Kendari-Toronipa Rp32,8 Miliar Masih Mandek, Publik Tagih Kepastian Hukum

6 Agustus 2026 - 12:40 WITA

Trending di Hukrim