KENDARI – Seorang pria berinisial AYP (42) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya berinisial F yang masih berusia 11 tahun.
AYP yang diketahui berprofesi sebagai vokalis sebuah band diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di sebuah rumah kos di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah dilaporkan oleh ibu korban berinisial IN (33) yang merupakan mantan istri pelaku.
Menurut AKP Malau, dugaan tindak pidana itu terbongkar setelah pelapor menemukan percakapan yang dianggap tidak wajar antara korban dan AYP melalui pesan langsung (DM) Instagram.
“Pelapor menelusuri DM Instagram korban dan mendapati percakapan antara korban terlapor AYPseperti orang yang ada hubungan asmara,” ujar AKP Malau, Selasa, 2 Juni 2026.
Merasa curiga, IN kemudian meminta anaknya untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya. Berdasarkan pengakuan korban, dugaan persetubuhan tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2024, saat AYP masih berstatus sebagai suami IN.
“Saat AYP masih berstatus sebagal suami pelapor, suami pelapor menyetubuhi korban jika pelapor tidak ada di rumah,” kata AKP Malau.
Selain menemukan percakapan tersebut, pelapor juga mendapati riwayat pemesanan transportasi online Maxim yang dilakukan korban dengan tujuan tempat kos AYP pada 29 Mei 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Setelah dinilai memiliki bukti yang cukup, penyidik akhirnya menangkap AYP untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Namun, dalam pemeriksaan awal, pelaku membantah tuduhan yang dilaporkan oleh mantan istrinya tersebut.
“Saudara AYP tidak mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilaporkan terjadi di Jalan Perkuburan, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, pada Jumat, 29 Mei 2026,” ujar AKP Malau.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap fakta yang sebenarnya. (lin)

















