Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 31 Mei 2026 10:48 WITA ·

Pria di Abuki Konawe Ditangkap, Polisi Sita 24 Sachet Diduga Sabu


 Pria inisla HHS (41) ditangkap polisi diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Konawe. Foto: Istimewa Perbesar

Pria inisla HHS (41) ditangkap polisi diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Konawe. Foto: Istimewa

KONAWE – Seorang pria berinisial HHS (41) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan sachet sabu dengan berat bruto sekitar 4,84 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026 pada Sabtu, 30 Mei 2026 malam.

Kasi Humas Polres Konawe, Iptu Rahman, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Abuki.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe bersama personel Polsek Abuki melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan HHS di kediamannya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 24 sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Seluruh barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 4,84 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, di antaranya satu unit telepon genggam, kaca pyrex, korek api gas, potongan pipet yang dimodifikasi sebagai sendok takar, serta beberapa perlengkapan lainnya.

Rahman menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Konawe.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Minggu, 31 Mei 2026.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Konawe masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, HHS dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkoba. (lin)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

DPMD Muna Bakal Panggil Oknum Anggota BPD Banggai yang Rumahnya Diduga Kerap Jadi Lokasi Judi

30 Mei 2026 - 10:12 WITA

Pria di Kolaka Ditangkap, Simpan 260 Gram Sabu dalam Tas Ransel

29 Mei 2026 - 17:22 WITA

Kuasa Hukum Nilai Ketua PN Unaaha Langgar UU MA karena Tunda Eksekusi Lahan PT OSS

29 Mei 2026 - 16:52 WITA

Rumah Oknum Anggota BPD Banggai Muna Diduga Kerap Jadi Tempat Aktivitas Perjudian

29 Mei 2026 - 15:22 WITA

Polresta Kendari Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di BTN Djavino 7, Dua Pria Diamankan

29 Mei 2026 - 07:09 WITA

Beraksi Tengah Malam, Pelaku Jambret HP Wanita di Kolaka Ditangkap

28 Mei 2026 - 15:56 WITA

Trending di Hukrim