KOLAKA – Seorang pria berinisial I alias M (40) diamankan Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 Wita di kediamannya di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui program Kapolres Kolaka “SAHABAT POLRI” terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Pomalaa.
“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya,” ujar Riswandi, Jumat, 29 Mei 2026.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam tas ransel di kamar milik pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita tiga sachet plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 260,74 gram, satu tas ransel warna hitam, satu unit telepon genggam merek OPPO warna biru, satu unit timbangan digital warna hitam, serta satu kantong kresek warna merah.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku barang haram tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial T untuk diedarkan sesuai arahan yang diberikan.
Sebagai imbalan, pelaku mengaku dijanjikan konsumsi narkotika secara gratis serta sejumlah uang yang nominalnya belum ditentukan.
Selain itu, polisi juga menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut. Saat ini Satresnarkoba Polres Kolaka masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang terlibat.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP. (lin)

















