KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari membongkar praktik pembuatan tembakau sintetis atau sinte di BTN Djavino 7, Kecamatan Baruga, Kendari. Dua pria berinisial MF (22) dan AD (25) diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sinte di kawasan BTN Djavino 7,” ujarnya.
Penggerebekan dan Barang Bukti
Petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA. Saat penggerebekan, polisi mengamankan MF di dalam rumah kawasan BTN Djavino 7 Blok C.
“Dari lokasi itu kami menemukan 14 paket sinte dengan berat bruto 12,66 gram dan 23 botol cairan sinte,” kata AKP Andi.
Petugas juga menyita daun tembakau kering, plastik kosong, serta alat pendukung pembuatan sinte.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah AD di BTN Djavino 7 Blok A Nomor 26.
“Di lokasi tersebut kami menemukan alat peracik cairan sinte dan ratusan botol semprotan kosong,” ungkapnya.
Barang bukti lain yang disita meliputi alkohol 96 persen, gelas kimia, wadah plastik, alat pengaduk elektrik, serta dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Peran Tersangka dan Modus Operandi
MF diduga berperan sebagai peracik sinte, sementara AD menyediakan lokasi untuk proses pembuatan.
“Bibit sinte dibeli melalui Instagram seharga Rp5 juta. Cairan sinte kemudian dikemas dalam botol semprot dan dijual dengan harga Rp500 ribu per botol,” jelas AKP Andi.
Menurut polisi, MF telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 2024.
“Tersangka mengaku belajar meracik sinte secara otodidak melalui internet,” katanya.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Kendari masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.(red)
















